Polda NTT tahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan RSP Boking

id NTT,korupsi,RSP Boking,rumah sakit boking,polda NTT

Polda NTT tahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan RSP Boking

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Andre Feby Limanto (kanan) selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, (ANTARA/Benny Jahang)

...Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kupang (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Polisi Yaswandi Irwan di Kupang, Jumat, (13/10/2023).

Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy, ia menjelaskan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan berbagai tahapan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSP Boking tahun 2017.

Sebanyak 40 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan RSP Boking.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa saksi ahli dan ternyata rumah sakit itu rusak total dan tidak bisa digunakan," kata Yaswandi.

Dua tersangka yang ditahan setelah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT adalah Barince S. Yalla (BSY) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Andre Feby Limanto (AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.

"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Yaswandi.

Pada Jumat ini, penyidik juga memeriksa HD alias Hamka selaku konsultan pengawas dalam proyek pembangunan RSP Boking. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah HD ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.

Secara keseluruhan, Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSP Boking.

Selain HD, BSY dan AFL, dua tersangka lainnya adalah GA selaku konsultan perencana dan MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Baca juga: Polda NTT tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah sakit Boking

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi selaku pemenang lelang.

Baca juga: KPK supervisi kasus dugaan korupsi RSP Boking, TTS

Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter pada Mei 2019 dengan kondisi sebagian bangunan rumah sakit sudah rusak.