Menkopolhukam : Pejabat ditetapkan jadi tersangka seharusnya mundur

id Mahfud md,Menkopolhukam,Pemilu,Kampanye mahfud

Menkopolhukam :  Pejabat ditetapkan jadi tersangka seharusnya mundur

Menkopolhukam Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Tinggal kita mau taat pada etik atau tidak. Tetapi, terkadang orang beralasan; ini kan (status) hukumnya belum jelas, oh ini kan saya direkayasa (masalah hukum), dan sebagainya...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pejabat publik yang tersandung dalam masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno (UBK) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (30/11/2023).

Mahfud menyinggung soal banyaknya orang tersandung kasus hukum, tetapi tidak merasa melanggar hukum. Para pejabat yang tersandung kasus hukum itu pun enggan mengundurkan diri dari jabatannya dan malah berlindung dengan dalih asas praduga tak bersalah.

Menurut Mahfud, keengganan pengunduran diri dari jabatan publik tersebut karena pejabat tidak memahami etika dan moral. Padahal, tambahnya, etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.

"Tinggal kita mau taat pada etik atau tidak. Tetapi, terkadang orang beralasan; ini kan (status) hukumnya belum jelas, oh ini kan saya direkayasa (masalah hukum), dan sebagainya. Itu menyangkut soal etika moral yang lain lagi, tetapi aturan etikanya begitu," jelas Mahfud.

Dia juga menambahkan bahwa nilai-nilai Pancasila, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, harus diikuti dengan baik oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Jika hal itu terwujud, kata Mahfud, maka ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa akan dirasakan.

Ketika ditanya wartawan apakah pernyataan tersebut menyindir Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan mantan ketua KPK Firli Bahuri, Mahfud menegaskan pernyataannya itu bukanlah sindiran kepada pihak-pihak tertentu.

Dia menegaskan pernyataan tersebut juga berlaku untuk seluruh pejabat publik yang sebelumnya pernah tersandung kasus hukum.

"Nggak ada sindiran. Kan banyak (pejabat), bukan hanya (mantan) ketua KPK. Kan banyak selama ini.Sejak zaman reformasi, itu banyak yang begitu. Itu kepada pejabat, semuanya, dan kepada ASN semuanya," ujar Mahfud.


Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD sebut Impor emas Rp189 triliun libatkan seorang inisial SB

Baca juga: Cawapres Mahfud janjikan perbaikan substantif jika terpilih

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut pejabat yang ditetapkan tersangka seharusnya mundur