Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pria berkewarganegaraan Bangladesh yang diketahui sudah berada di daerah itu dalam waktu kurang lebih sepekan.
"Mereka kita tangkap pada Minggu (10/12) kemarin di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, di rumah Kornelis Paebesi," kata Kapolres Belu AKBP Richo N.D. Simanjuntak dari Atambua, Kabupaten Belu, Senin, (11/12/2023).
Setelah ditangkap di rumah Kornelis Paebesi polisi kemudian sempat menginterogasi sejumlah WNA tersebut dan diketahui bahwa mereka sudah berada di Kabupaten Belu selama kurang lebih sepekan.
Mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahkan saat diperiksa identitasnya ternyata mereka mengantongi KTP Indonesia dan KTP tersebut beralamat di berbagai daerah di NTT, mulai dari kabupaten Sikka, kabupaten Belu dan Kota Kupang.
Keberadaan para WNA itu juga diketahui tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis.
"Kita juga sudah periksa KTP-nya dan diduga KTP-nya palsu karena memang kelihatan palsu," ujar dia.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap dua warga Malaysia bawa narkoba
Dari informasi yang diperoleh disebutkan bahwa mereka berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kepolisian tangkap tiga warga Timor Leste masuk Indonesia secara ilegal
Usai memeriksa sejumlah WNA tersebut pihak kepolisian kemudian menyerahkan sejumlah WNA Bangladesh itu ke pihak Imigrasi Atambua untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan keimigrasian.
"Sudah kita serahkan ke pihak Imigrasi setempat untuk tindak lebih lanjut lagi," tambah dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap delapan WNA Bangladesh di Kabupaten Belu