Labuan Bajo (ANTARA) - Personel dari Satuan Reskrim Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur(NTT) menangkap seorang pelaku pengeroyokan terhadap dua korban yakni HR (19) dan MBB (17) pada 18 Juli 2023 lalu.
"Salah satu pelaku berinisial RRL (22) ini diamankan di Rumahnya di Desa Lelata Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata Jumat (12/1/2024) pukul 02.24 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana dihubungi dari Labuan Bajo, Jumat (12/1/2024).
Dia menjelaskan, pelaku RRL sebelumnya telah dipanggil Polres Lembata sebanyak dua kali sebagai tersangka, namun karena mangkir dari panggilan kepolisian sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat di lakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di atas loteng rumahnya, tetapi tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lembata.
Sedangkan sebanyak empat pelaku yang terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Polres Ende tangkap pelaku penganiaya ODGJ di Bali
Dia menjelaskan kasus tersebut terjadi di sebuah pesta di Desa Labala, Kecamatan Nagawutung. Kedua korban dan para pelaku saat itu berada dalam lokasi pesta yang sama.
Baca juga: Kapolres Mabar cek kesiapan peralatan SAR antisipasi bencana
"Gara-gara pengaruh minuman keras hingga mabuk terjadi perkelahian, hingga mengakibatkan para korban dikeroyok," katanya.
Polisi tangkap pelaku pengeroyokan di Kabupaten Lembata
Salah satu pelaku berinisial RRL (22) ini diamankan di Rumahnya di Desa Lelata Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata Jumat (12/1/2024) pukul 02.24 Wita...