Jakarta (ANTARA) -
Aman menuturkan perusahaan tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan itu, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.
Baca juga: OJK berikan sanksi administratif kepada 165 pihak di pasar modal di 2023
Baca juga: OJK minta Google dan Meta hentikan penayangan iklan-iklan pinjol ilegal di paltformnya
Baca juga: OJK : Tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha PT SMEFI