Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran di masa tenang pemilu yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini sedang kita dalami ya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Lolly mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan dari jurnalis maupun non jurnalis terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye yang dilakukannya.
"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami," ujarnya.
Lolly juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.
"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu," tuturnya.
Menurut Lolly, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.
"Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya.
Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.
"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.
"Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat
informasi juga tadi," kata Lolly.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI bilang tuduhan pelanggaran kode etik "error in persona"
Baca juga: KPU belum tahu usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: KPU RI usul hukuman berdampak bagi pelaku politik uang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI kaji pelanggaran masa tenang oleh Kaesang Pangarep
Bawaslu kaji pelanggaran masa tenang oleh Ketum PSSI Kaesang Pangarep
...Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya info