KPU RI usul hukuman berdampak bagi pelaku politik uang

id KPU RI,Parsadaan Harahap,Politik Uang,Bawaslu RI

KPU RI usul hukuman berdampak bagi pelaku politik uang

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 "Isu Strategis Politik Uang" di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/8/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Itu perlu didiskusikan lebih lanjut untuk kemudian bisa dirumuskan sebuah proses tindakan yang ini memberi efek jera kepada para pelaku dan siapa pun yang terlibat...
Bandung (ANTARA) -
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengusulkan hukuman berdampak bagi para pelaku politik uang (money politic) yang terlibat dalam Pemilu 2024.
 
Hal ini disampaikan Parsadaan dalam Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 "Isu Strategis Politik Uang" di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung, Jawa Barat, Minggu, (13/8/2023).
 
"Itu perlu didiskusikan lebih lanjut untuk kemudian bisa dirumuskan sebuah proses tindakan yang ini memberi efek jera kepada para pelaku dan siapa pun yang terlibat," ujar Parsadaan.
 
Menurut dia, hukuman penalti terhadap pelaku politik uang tidak begitu memberikan efek jera kepada tujuan mereka melakukan politik uang.
 
Sebab, masih banyak kasus-kasus yang ditemukan saat pemilu dan pilkada di mana para pelaku diadukan dan diproses, mereka kemudian malah menghilang dan tidak bisa ditemukan atau tidak bisa dicari.
 
"Namun, ketika sudah kedaluwarsa yang bersangkutan muncul kemudian dilantik atau berkuasa," jelasnya.
 
Untuk itu, ia meminta agar penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilu dapat dirumuskan kembali. Parsadaan berharap hukuman terhadap pelaku politik yang tak sebatas pada denda atau penjara.
 
"Misalkan dalam bentuk vonis proses peradilan. Itu penting juga, tapi menurut kami dalam beberapa diskusi perlu dirumuskan memberi efek kepada status kekuasaannya," kata Parsadaan.
 
Parsadaan menilai pendekatan yang dilakukan ini lebih bersifat administrasi dan efektif. Apabila seseorang berusaha melakukan politik uang untuk tujuan berkuasa, maka kekuasaannya akan terganggu akibat proses hukum.
 
Dia juga menyebut ada paradigma yang muncul pada kalangan peserta pemilu dan aktor politik bahwa lebih baik memenangkan perkara daripada kalah secara terhormat.
 
"Ini memicu situasi, sehingga politik uang pokoknya dimainkan dulu. NantI urusan kalau ada gugatan dan sebagainya, mereka anggap yang penting menang dulu walau ada masalah," pungkasnya.


Baca juga: KPU belum tahu usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Persyaratan Bacaleg dipermudah sesuai aturan perundangan, menurut anggota DPR






 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI usul hukuman efek jera bagi pelaku politik uang