Sebab, masih banyak kasus-kasus yang ditemukan saat pemilu dan pilkada di mana para pelaku diadukan dan diproses, mereka kemudian malah menghilang dan tidak bisa ditemukan atau tidak bisa dicari.
"Namun, ketika sudah kedaluwarsa yang bersangkutan muncul kemudian dilantik atau berkuasa," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta agar penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilu dapat dirumuskan kembali. Parsadaan berharap hukuman terhadap pelaku politik yang tak sebatas pada denda atau penjara.
"Misalkan dalam bentuk vonis proses peradilan. Itu penting juga, tapi menurut kami dalam beberapa diskusi perlu dirumuskan memberi efek kepada status kekuasaannya," kata Parsadaan.
Parsadaan menilai pendekatan yang dilakukan ini lebih bersifat administrasi dan efektif. Apabila seseorang berusaha melakukan politik uang untuk tujuan berkuasa, maka kekuasaannya akan terganggu akibat proses hukum.
Dia juga menyebut ada paradigma yang muncul pada kalangan peserta pemilu dan aktor politik bahwa lebih baik memenangkan perkara daripada kalah secara terhormat.
"Ini memicu situasi, sehingga politik uang pokoknya dimainkan dulu. NantI urusan kalau ada gugatan dan sebagainya, mereka anggap yang penting menang dulu walau ada masalah," pungkasnya.
Baca juga: KPU belum tahu usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Persyaratan Bacaleg dipermudah sesuai aturan perundangan, menurut anggota DPR
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI usul hukuman efek jera bagi pelaku politik uang