Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimpun masukan dalam menentukan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi kesempatan para nelayan baik penangkap maupun pembudidaya benih bening lobster untuk menyampaikan pendapat serta informasi terkait kondisi yang dialami.
Melalui konsultasi publik di Provinsi NTB ini, sejumlah nelayan menyampaikan usulan terkait harga patokan terendah sebesar Rp9.400 hingga Rp12.500.
Sebagai informasi, penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan ini akan melengkapi rancangan pengaturan mengenai penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR), yang akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WNRI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi.
Baca juga: Petugas gabungan gagalkan pengiriman benih lobster ilegal melalui Juanda
Baca juga: KKP atur sanksi administratif terkait pembudidayaan lobster
Baca juga: KPK total tangkap 17 orang terkait korupsi ekspor benih lobster
Baca juga: DKP NTT dorong nelayan Mabar budidaya lobster
Baca juga: DKP diharapkan percepat izin nelayan untuk tangkap benih lobster
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP himpun masukan dari nelayan dan pembudidaya tentukan harga BBL