DKP NTT dorong nelayan Mabar budidaya lobster

id NTT,DKP NTT,Manggarai Barat,Nelayan,Lobster,Budidaya lobster

DKP NTT dorong nelayan Mabar budidaya lobster

Kepala Cabang DKP NTT wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, saat melakukan sosialisasi terkait pembudidayaan lobster kepada warga nelayan di Pulau Mesah, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu (6/9/2020). (ANTARA/HO-Andy Amuntoda)

Artinya jika dihitung maka ada potensi pendapatan mencapai lebih dari Rp60 miliar yang ada di laut kita,
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong warga nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, agar membudidayakan lobster untuk meningkatkan pendapatan ekonomi rumah tangga.

"Perairan laut di Manggarai Barat memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi. Ini potensi bagi nelayan meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budidayanya," kata Kepala Cabang DKP NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Andy Amuntoda ketika menghubungi Antara di Kupang, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, perairan laut Manggarai Barat merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 573 meliputi perairan bagian utara Pulau Jawa hingga Laut Sawu yang diijinkan untuk menangkap benih bening lobster.

Andy menyebutkan kuota benih bening lobster yang diijinkan mencapai sebanyak 12.125.000 benih dengan standar harga benhi bening lobster pasir sebesar Rp.5.000 per benih.

"Artinya jika dihitung maka ada potensi pendapatan mencapai lebih dari Rp60 miliar yang ada di laut kita," katanya.

"Jika nelayan di Manggarai Barat bisa menangkap benih bening lobster sebanyak 2 juta ekor saja maka uang yang beredar di masyarakat nelayan kecil kami sebanyak Rp10 miliar yang didapat nelayan untuk meningkatkan ekonomi mereka," katanya.

Baca juga: DKP sosialisasi budidaya lobster bagi nelayan Manggarai Barat
Baca juga: Penyeludupan benih lobster dari NTT diduga masih terjadi


Dari sisi aturan, lanjut Andy, nelayan diperbolehkan menangkap benih bening lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang dikeluarkan pada Mei 2020 lalu.

Andy menjelaskan, dasar dari peraturan menteri tersebut yautu hasil penelitian LIPI bersama Komisi Sumber Daya Ikan yang menunjukkan bahwa tingkat keberlangsungan hidup (survival rate) benih lobster di alam hanya 0,02 persen jika tetap berada di laut karena akan mati dimangsa oleh ikan.

"Nelayan diperbolehkan menangkap benih bening lobster sehingga ini peluang besar yang kita dorong agar nelayan di Manggarai Barat bisa membudidayakan lobster untuk meningkatkan perekonomian mereka," katanya.

Andy menambahkan, sebagai tindak lanjut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi untuk pertama kalinya terkait pembudidayaan lobster ini kepada para nelayan di Manggarai Barat khususnya di Pulau Mesah pada Minggu (6/9) lalu.

“Prinsipnya kita ingin bagaimana potensi lobster bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat nelayan sendiri, di sisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari," katanya.