KKP atur sanksi administratif terkait pembudidayaan lobster

id lobster,budi daya lobster,benih bening lobster,kementerian kelautan dan perikanan

KKP atur sanksi administratif terkait pembudidayaan lobster

Ilustrasi: Petani melakukan pengecekan lobster air tawar capit merah (red claw) yang sudah bertelur di tempat pembudidayaan "warwer lobster" Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

...Denda administratif ini merupakan ruh baru yang ada dari UU Cipta Kerja, ruhnya ini menggeser dari hukuman pidana ke denda administratif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengeluarkan regulasi yang mengatur pengenaan sanksi administratif terkait pembudidayaan lobster yang sudah resmi dilarang untuk diekspor.

"Denda administratif ini merupakan ruh baru yang ada dari UU Cipta Kerja, ruhnya ini menggeser dari hukuman pidana ke denda administratif," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra dalam acara program Bincang Bahari yang digelar secara daring, Selasa, (13/7).

Menurut dia, penting bagi pelaku usaha pembudidayaan mematuhi standardisasi karena yang menjadi objek pengawasan beragam, mulai dari kesesuaian daya dukung lingkungan hingga penanganan limbah. Selain itu, misalnya ada pelaku usaha budi daya yang ingin melakukan riset juga harus dilengkapi surat keterangannya agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Begitu pula, lanjutnya, dalam kegiatan distribusi di wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perizinan karena pernah ada yang menemukan Benih Bening Lobster (BBL) yang didistribusikan tanpa dilengkapi surat keterangan asal sehingga terpaksa diamankan.

"Kalau ada kegiatan pelanggaran yang sifatnya administratif tentunya akan dilakukan hukuman administratif, sebelum dilakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha," katanya. Ia menambahkan akan ada peraturan baru Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur hal tersebut.

Pembicara lainnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyatakan lobster menjadi perhatian publik sejak lama, seperti dari era Menteri Susi Pudjiastuti di mana benih lobster dilarang ditangkap baik untuk budi daya maupun riset penelitian. Kemudian zaman Menteri Edhy Prabowo di mana benih lobster kembali bisa ditangkap dan diekspor dengan sejumlah persyaratan.

Pada saat ini,dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/2021 BBL dengan tegas tidak boleh diekspor, serta yang diperbolehkan ditangkap hanya untuk kepentingan riset dan pembudidayaan di dalam negeri.

Dirjen Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengemukakan Peraturan Menteri KP 17/2021 untuk menjaga keberlanjutan sumber daya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, peningkatan investasi dan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster.

Ia mengatakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pembudidayaan lobster sudah akan diplenokan sehingga bila telah tuntas akan dimasukkan ke biro hukum KKP, sehingga pada pekan depan diharapkan sudah bisa dioperasionalkan dan menjadi panduan budi daya.

Sebelumnya KKP juga telah menyatakan bahwa BBL sudah resmi dilarang untuk diekspor, sedangkan BBL yang ditangkap di alam hanya boleh untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.

Baca juga: KPK total tangkap 17 orang terkait korupsi ekspor benih lobster

Baca juga: DKP identifikasi 74 penerima bantuan bibit rumput laut di Flores

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.