Kupang (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) di tahun 2024 ditugaskan Kementerian Perhubungan RI melayani 30 trayek kapal perintis di 18 wilayah di Indonesia. Trayek penugasan kapal perintis ini mengalami penyesuaian dari tahun 2023 lalu.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PELNI Evan Eryanto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan, bila pada tahun 2023 PELNI menjalankan penugasan sebanyak 42 trayek kapal perintis, di tahun 2024 hanya 30 trayek dengan 30 unit kapal perintis yang akan dijalankan oleh PELNI.
"Kami berharap dapat terus menjaga kepercayaan Pemerintah dalam pengelolaan kapal perintis yang profesional dengan pelayanan yang prima," kata Evan.
Dia menyampaikan terima kasihnya karena atas penyesuaian ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sejak tahun 2015 merasakan pelayanan kami selama menjalankan penugasan kapal perintis.
Selama menjalankan penugasan kapal perintis, PELNI telah melakukan sejumlah peningkatan pelayanan. Saat ini tiket kapal perintis sudah dilayani menggunakan aplikasi sehingga pencatatan manifest penumpang bersifat real time dan digital.
Selain itu, penumpang kapal perintis juga sudah dapat merasakan pelayanan kamar kelas dengan fasilitas yang lebih nyaman selama pelayaran.
"Sebagai perusahaan pelayaran yang melayani angkutan penumpang, kami terus berinovasi agar pengalaman berlayar penumpang semakin baik dan berkesan," tambah Evan.
Berikut daftar kapal perintis yang telah dikembalikan ke Kementerian Perhubungan RI:
1. KM Sabuk Nusantara 66 (Bengkulu)
2. KM Sabuk Nusantara 80 (Tanjung Pinang)
3. KM Sabuk Nusantara 99 (Surabaya)
4. KM Sabuk Nusantara 67 (Kupang)
5. KM Sabuk Nusantara 70 (Bitung)
6. KM Sabuk Nusantara 109 (Tahuna)
7. KM Sabuk Nusantara 84 (Makassar)
8. KM Sabuk Nusantara 103 (Ambon)
9. KM Sabuk Nusantara 87 (Ambon)
10. KM Sabuk Nusantara 72 (Saumlaki)
11. KM Sabuk Nusantara 28 (Saumlaki)
12. KM Sabuk Nusantara 47 (Merauke)
Sementara itu, PELNI juga mengembalikan enam kapal perintis yang selama ini menjadi armada cadangan, yaitu:
1. KM Papua Enam (Sorong)
2. KM Kasuari Pasifik I (Sorong)
3. KM Papua Dua (Makassar)
4. KM Kasuari Pasifik II (Sorong)
5. KM Sabuk Nusantara 115 (Surabaya)
6. KM Sabuk Nusantara 46 (Bengkulu)
Baca juga: Kemenhub sebut penerbangan perintis di Waingapu dukung konektivitas
Baca juga: Kemenhub prediksi 107 juta orang melakukan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru
"Saat ini proses pengembalian masih berlangsung, namun dari sisi operasional sudah tidak lagi dioperasikan oleh PELNI. Mewakili manajemen, kami mohon maaf kepada masyarakat apabila selama pengoperasian 16 kapal perintis tersebut terdapat kendala dan kekurangan," ucap Evan.
Sementara itu, berikut daftar 30 unit kapal perintis yang masih berada dalam kelola PELNI:
1. KM Sabuk Nusantara 68 (Teluk Bayur)
2. KM Sabuk Nusantara 48 (Tanjung Pinang)
3. KM Sabuk Nusantara 93 (Kotabaru)
4. KM Sabuk Nusantara 92 (Surabaya)
5. KM Sabuk Nusantara 91 (Surabaya)
6. KM Sabuk Nusantara 90 (Kupang)
7. KM Sabuk Nusantara 108 (Kupang)
8. KM Sabuk Nusantara 69 (Bitung)
9. KM Sabuk Nusantara 95 (Tahuna)
10. KM Sabuk Nusantara 97 (Kwandang)
11. KM Sabuk Nusantara 78 (Kendari)
12. KM Sabuk Nusantara 85 (Makassar)
13. KM Sabuk Nusantara 52 (Makassar)
14. KM Sabuk Nusantara 86 (Ternate)
15. KM Sabuk Nusantara 105 (Ternate)
16. KM Sabuk Nusantara 106 (Ambon)
17. KM Sabuk Nusantara 107 (Ambon)
18. KM Sabuk Nusantara 71 (Ambon)
19. KM Sabuk Nusantara 104 (Saumlaki)
20. KM Sabuk Nusantara 81 (Jayapura)
21. KM Sabuk Nusantara 58 (Jayapura)
22. KM Sabuk Nusantara 100 (Jayapura)
23. KM Sabuk Nusantara 94 (Biak)
24. KM Sabuk Nusantara 63 (Biak)
25. KM Sabuk Nusantara 53 (Merauke)
26. KM Sabuk Nusantara 98 (Manokwari)
27. KM Sabuk Nusantara 112 (Manokwari)
28. KM Sabuk Nusantara 96 (Manokwari)
29. KM Sabuk Nusantara 75 (Sorong)
30. KM Sabuk Nusantara 42 (Sorong)
Kemenhub sesuaikan kapal perintis yang dikelola PELNI di 2024
Sebagai perusahaan pelayaran yang melayani angkutan penumpang, kami terus berinovasi agar pengalaman berlayar penumpang semakin baik dan berkesan