Logo Header Antaranews Kupang

Bawaslu Rekomendasi Pencopotan Alat Peraga Kampanye

Kamis, 29 Desember 2016 12:38 WIB
Image Print
Jemris Fointuna
"Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan," kata Jemris Fointuna.

Kupang (Antara NTT) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur merekomendasikan pencopotan alat peraga kampanye pasangan calon bermasalah yang dipasang di sejumlah lokasi dilarang sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Kamis.

Sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon wali kota Kupang di pepohonan dan sejumlah lokasi yang dilarang.

Menurut Jemris, sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, pemasangan alat peraga harus dilakukan dengan memperhatian etika dan estetika kota dengan tetap mempertahankan tata nilai yang berlaku.

Dengan demikian, maka pemasangan alat peraga di luar ketentuan itu adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada, yang dipakai sebagai rambu pemasangan alat peraga itu. "Karena melanggar aturan maka harus dibersihkan dan diturunkan," katanya.

Memang secara teknis lokasi, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Kupang yang memiliki otoritas menetukan tempat dan lokasi pemasangan alat peraga itu. Namun demikian akan tetap mengacu kepada peraturan baku yang sudah ada.

Sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye adalah, pepohonan, jalur lintasan jalan protokol dan jalan umum lainnya, lokasi rumah ibadah, komplek sekolah, gedung pemerintah, rumah sakit, pasar rakyat, lokasi pelayanan publik lainnya serta sejumlah lokasi tertentu yang dilarang.

Lokasi-lokasi ini adalah lokasi baku yang dfilarang untuk penempatan atau pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon.

Melalui Panwascam, Bwaslu NTT telah meminta untuk segera menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk segera ditertibkan, demi pelaksanaan pilkada yang lebih bermartabat dan bersih.

Bekas jurnalis sebuah harian berbahasa Inggris terbitan Jakarta itu mengaku juga mendapatkan laporan warga atas pemasangan alat peraga yang salah oleh pasangan calon yang ada.

"Laporan yang kami terima bahwa telah terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh dua pasangan calon. Jadi dua-duanya (pasangan calon) sudah dilaporkan melanggar ketentuan pemasangan alat peraga," katanya.

Secara etika, lanjut Jemris, seharusnya setiap pasangan calon tidak melakukan kesalahan dalam penempatan dan pemasangan alat peraga kampanyenya, karena telah diberikan rambu-rambu.

Namun demikian, jika terjadi kesalahan maka seyogyanya setiap pasangan calon, melalui tim kampanyenya harus menurunkan secara mandiri. "Jadi tidak perlu diturunkan oleh petugas. Kan jadinya tidak etis dan tidak berwibawa," katanya.

Menurut dia, masih ada waktu sebelum petugas melakukan penertiban, sehingga seluruh alat peraga yang ada tidak dirusak petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang terpisah mengatakan siap melakukan eksekusi pencopotan alat peraga yang terpsang tidak mengikuti aturan.

Secara kelembagaan Sat Pol PP siap membantu KPU dalam melakukan penertiban itu. "Kami menanti permintaan dari penyelenggara untuk menurunkannya," katanya.

Pilkada Kota Kupang serentak 2017 diikuti dua pasangan calon, masing-masing pasangan calon nomor urut `1` Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan pasangan nomor urut `2` yaitu Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026