Jutaan batang rokok tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 box berukuran besar diamankan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) lalu.
"Penelitian dilakukan dengan tahap pencacahan yang dilakukan hari ini, paling lambat besok," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/4).
Ia menjelaskan pencacahan akan melibatkan Lanal Labuan Bajo dan pemilik rokok yang diduga ilegal.
"Nanti penyelesaiannya kami kirimkan ke bea cukai yang mengawasi pabrik rokok tersebut," katanya.
Sebelumnya dugaan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran 1,62 juta batang rokok yang diduga ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) malam.
Baca juga: DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024
Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan peredaran rokok diduga ilegal
Baca juga: DJBC lakukan 21 kali penindakan bea dan cukai di NTT