DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024

id bea cukai,ntt,ekonomi

DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024

Ilustrasi - Truk yang membawa barang-barang ekspor keluar dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)

...Penerimaan DJBC regional NTT hingga 29 Februari menunjukkan kinerja positif yang ditopang oleh sektor bea masuk dan cukai, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Trib

Larantuka (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat penerimaan pada regional NTT menunjukkan kinerja positif pada Februari 2024.

"Penerimaan DJBC regional NTT hingga 29 Februari menunjukkan kinerja positif yang ditopang oleh sektor bea masuk dan cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dari Kupang, Sabtu, (30/3/2024).

Kinerja positif itu ditunjukkan dari realisasi penerimaan bea dan cukai di NTT yang telah mencapai Rp3,62 miliar atau 24,20 persen dari target Rp14,95 miliar pada tahun 2024.

Dari jumlah itu, ada realisasi bea masuk sebesar Rp3,31 miliar yang mana terdapat importasi tidak rutin berupa komoditi beras oleh Perum Bulog sebanyak 6.690 MT.

Sedangkan realisasi cukai sebesar Rp310 juta yang mana didukung dengan adanya penerimaan tidak rutin atas denda administrasi di bidang cukai senilai Rp255 juta.

Kinerja positif pada dua bulan pertama di tahun 2024 ini diperoleh dari upaya pengawasan dan sinergisitas yang efektif pada semua kantor layanan di NTT.

Selain itu, penerimaan yang positif juga merupakan hasil dari fungsi pengawasan yang aktif di wilayah NTT.

Data DJBC Kantor Wilayan Bali, NTB, dan NTT mencatat adanya 21 kali penindakan bea dan cukai selama Februari 2024 di wilayah NTT yang terdiri dari 11 penindakan kepabeanan dan 10 penindakan cukai.

Sebanyak 11 penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.

Baca juga: DJBC lakukan 21 kali penindakan bea dan cukai di NTT

Sedangkan 10 kali penindakan cukai pada periode yang sama meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu.

Baca juga: Bea Cukai Kupang bersinergi awasi peredaran rokok ilegal

Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan peredaran rokok diduga ilegal

"Perkiraan nilai barang dalam pengawasan itu yakni Rp423,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp60,7 juta," kata dia.