Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) mengharmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) guna memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Tahapan harmonisasi ini memberikan ruang untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah tetap relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum NTT Silvester Sili Laba saat memimpin rapat harmonisasi di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan dua Raperda yang diharmonisasi itu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional, serta Raperda tentang Penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana menjadi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana.
Silvester menegaskan penyusunan regulasi daerah membutuhkan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan agar rancangan yang dihasilkan memiliki kejelasan pengaturan, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Melalui pembahasan dan masukan hari ini diharapkan rancangan yang disusun menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen Pemkab TTU dalam mengikuti proses harmonisasi yang diwakili Sekretaris Daerah Fransiskus Bait Fay dan Ketua DPRD Kristoforus Efi bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kakanwil Silvester didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Yunus Bureni.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Yunus Bureni. Ia menjelaskan bahwa kedua raperda telah ditelaah dari aspek prosedural, teknis, dan substantif.
Meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait redaksional dan terminologi yang memerlukan penyempurnaan lanjutan, secara umum struktur, sistematik, serta norma pengaturan telah disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi substansi, kata dia, penelaahan dilakukan untuk memastikan setiap pengaturan memiliki dasar dan tujuan yang jelas.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, kedua Raperda dinyatakan telah memenuhi unsur harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait terus terjalin dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, serta mampu mendukung agenda pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten TTU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum NTT dan Pemkab TTU harmonisasi dua raperda tata kelola daerah

