Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Nusa Tenggara mencatat kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak hingga Maret 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 97 persen dari target yang ditetapkan.
"Secara keseluruhan penyampaian SPT tahunan per Maret 2024 sebesar 186.718 SPT atau sebesar 97,22 persen dari target pelaporan 192.057 SPT baik badan maupun orang pribadi," kata Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara I Gede Wirawiweka saat dihubungi dari Kupang, NTT, Kamis, (2/5/2024).
Ia menyampaikan penyampaian SPT tahunan dari Januari hingga Maret 2024 telah mengalami pertumbuhan baik untuk wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi.
Jumlah WP badan dalam periode itu tercatat mencapai 3.683 SPT, tumbuh 11,30 persen dibandingkan d2023 sebanyak 3.309 SPT.
Sedangkan, SPT WP orang pribadi mencapai 183.035 SPT, tumbuh 14,28 persen dibandingkan 2023 sebanyak 160.163 SPT.
Gede menyebutkan pertumbuhan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan dipengaruhi beberapa faktor baik dari sisi wajib pajak maupun pemerintah.
Dari sisi wajib pajak, ia menyebut adanya pengetahuan dan kesadaran yang meningkat, lalu didukung oleh sarana teknologi yang berkembang, sehingga membuat informasi tentang perpajakan lebih mudah diperoleh.
Sedangkan, dari sisi pemerintah, DJP Kantor Wilayah Nusa Tenggara telah melakukan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan kepatuhan, salah satunya mendukung pembentukan satuan tugas SPT tahunan yang ada di setiap Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Selanjutnya, DJP Kantor Wilayah Nusa Tenggara juga terus membuka setiap layanan SPT tahunan baik di dalam kantor maupun luar kantor, lalu mengirimkan surat permintaan kepada kepala daerah atau kepala instansi untuk menginstruksikan agar semua aparatur sipil negara (ASN) melaporkan SPT tahunan.
"Agar dapat diinstruksikan untuk melaporkan SPT tepat waktu," ucapnya.
Langkah berikutnya, DJP Kantor Wilayah Nusa Tenggara juga aktif mengimbau pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau badan untuk segera menginstruksikan bendahara agar membuat bukti potong.
"Karena ASN tanpa bukti potong tidak dapat melakukan SPT tahunan orang pribadi," kata Gede.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada juga koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat dua untuk membentuk pola komunikasi berjenjang, lalu edukasi perpajakan baik luring maupun daring juga terus berjalan.
Baca juga: Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan
Kemudian, DJP Kantor Wilayah Nusa Tenggara juga mengintensifkan kerja sama dengan pemberi kerja basis pegawai yang besar.
Baca juga: Pemda Mabar-KPK tagih tunggakan pajak di Labuan Bajo
Baca juga: Pemerintah terbitkan PMK 8/2024 terkait insentif PPN DTP atas kendaraan listrik
"Kami terus evaluasi dan juga melihat perkembangan kemajuan teknologi kita manfaatkan, sehingga pelaporan SPT tahunan tahun ini tumbuh bila dibandingkan tahun lalu," ujar Gede.