KPU NTT ingatkan calon legislatif terpilih wajib laporkan LHKPN

id Kpu ntt, kpu, pemilu 2024, pemilu, penetapan kursi, dprd ntt, ntt

KPU NTT ingatkan calon legislatif terpilih wajib laporkan LHKPN

Penyerahan salinan keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT dalam Pemilu 2024 dari Ketua KPU NTT Jemris Fointuna kepada perwakilan Bawaslu NTT, di Kota Kupang, NTT, Kamis (2/5/2024) malam. (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada sehingga tidak berdampak hukum ke depan...
Kupang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan semua calon legislatif terpilih baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.
 
"Bagi calon anggota DPRD yang terpilih dan namanya sudah ditetapkan wajib untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT dalam Pemilu 2024, di Kota Kupang, Kamis, (2/5/2024) malam.
 
Hal itu ia sampaikan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
 
Selanjutnya tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.
 
"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada sehingga tidak berdampak hukum ke depan," kata Jemris.
 
Ia melanjutkan konsekuensi dari calon anggota terpilih yang tidak melaporkan LHKPN adalah tidak akan dilantik.
 
Oleh karena itu penegasan yang sama ini juga telah disampaikan ke KPU kabupaten/kota agar segera menyampaikan surat KPK terkait batas waktu penyampaian LHKPN.
 
"Sehingga nanti tidak ada calon yang bermasalah ke depannya," kata dia mengingatkan.
 
KPU NTT telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
Total kursi yang telah ditetapkan yakni 65 kursi yang tersebar pada 11 partai dari 18 partai peserta pemilu 2024.
 
Ia merinci 11 partai yang memperoleh kursi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 7 kursi, Partai Gerindra 9 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 9 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 8 kursi.
 
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 6 kursi, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 kursi.
 
Usai menetapkan jumlah kursi, KPU NTT juga telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTT dari delapan daerah pemilihan.
 
"Salinan keputusan yang telah ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU akan diserahkan ke pemerintah daerah untuk digunakan sesuai peruntukannya termasuk untuk perencanaan pelantikan," kata Jemris menandaskan.

Baca juga: KPU Lembata ingatkan calon anggota PPK menjaga integritas dalam Pilkada

Baca juga: KPU : Anggaran Pilkada Sumba Barat baru sebesar Rp3 miliar