Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) dengan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar.
"Kalau saya lihat dari dakwaan menggunakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu artinya unsur bersama-sama, jadi ada kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan Umum A.A Raka Putra Dharmana, di Kupang, Jumat, (31/5/2024).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) yang melibatkan mantan Pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu berinisial Z.
Dia menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut akan berasal dari 15 saksi yang sudah diperiksa, yakni dari pihak Bulog serta dari pihak yang bermitra dengan Bulog.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci dari 15 itu berapa banyak Bulog dan berapa banyak dari pihak mitra.
Raka menambahkan saat ini pihak yang sudah menjadi tersangka adalah mantan Pemimpin Bulog Waingapu Kabupaten Sumba Timur berinisial Z.
Tersangka kini sudah ditahan juga di Rutan Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (29/5).
Dia menjelaskan bahwa dari 15 saksi yang sudah diperiksa tersebut, ada saksi bernama Rizky Daud Kase yang juga sebagai Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu.
Peran Rizky, kata dia, menerima perintah dari tersangka Z yang kini sudah ditahan agar setiap pembelian beras SPHP dengan menggunakan nota pembelian manual.
"Uang hasil pembelian tersebut tidak langsung disetorkan ke rekening Bulog khusus SPHP, namun uang hasil penjualan tersebut disimpan dalam brankas dan laci di ruang kerja Rizky Daud Kase," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak audit intern Bulog menemukan adanya selisih atau perbedaan ketersediaan beras Bulog SPHP di gudang dengan sistem E-RP. Jumlahnya mencapai 1.053.445 kilogram.
"Sehingga kerugian negaranya muncul dari selisih tersebut," ujar dia.
Baca juga: Tiga tersangka kasus aset Pemprov NTT di Labuan Bajo segera disidangkan
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT sita lahan milik tersangka kasus korupsi di Labuan Bajo
Baca juga: Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo
Kejati NTT: Kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi beras Bulog
...Kalau saya lihat dari dakwaan menggunakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu artinya unsur bersama-sama, jadi ada kemungkinan akan ada tersangka baru, kata Kepala Seksi Penerangan Umum A.A Raka Putra Dharmana, di Kupang, Jumat, (31/5/2024)