Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo

id NTT,sita aset tanah pemda NTT,kejaksaan tinggi ntt,hotel plago

Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT  di Labuan Bajo

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan tanah yang merupakan aset tanah Pemerintah NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT

Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT...
Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan aset tanah seluas 31.679 m2 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp8,5 miliar.

"Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana di Kupang, Minggu, (10/9/2023).

Ia mengatakan penyitaan tanah seluas 31.670 m2 yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dilakukan penyidik pada Sabtu (9/9).

Penyitaan yang langsung dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar turut melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu dan tim dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan aset lahan milik Pemerintah NTT itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang pelang penyitaan di 7 (tujuh) titik batas keliling obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Dalam kasus aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Baca juga: Kejaksaan tahan satu lagi tersangka korupsi aset tanah di Labuan Bajo

Empat tersangkan yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), serta Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.

Baca juga: Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

"Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Raka Putra Dharmana.