Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat menyepakati sebanyak empat rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk diproses menjadi peraturan daerah (perda).
"Terima kasih atas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat buah ranperda yang menerima untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat Darius Angkur, Selasa, (11/6).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna keempat belas DPRD Kabupaten Manggarai Barat, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat buah ranperda di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun empat ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun sidang 2024 itu adalah tiga ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar.
Sedangkan satu ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat adalah ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Sebanyak delapan fraksi menerima ranperda tersebut yakni Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi AIR dan Fraksi Gabungan.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dalam kesempatan itu mengatakan pemerintah daerah juga menyetujui satu ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk diproses menjadi peraturan daerah.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas inisiatif DPRD Manggarai Barat yang telah menjalani fungsi legislasinya melalui pengajuan ranperda, pemerintah bersama DPRD yang terhormat telah melakukan pembahasan yang mendalam terhadap ranperda inisiatif dengan harapan agar setelah ditetapkan sebagai perda dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat menjawab persoalan di masyarakat," katanya.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Demokrat Plus Paskalis Sudario mengatakan empat ranperda tersebut menjadi mesti dipahami sebagai landasan hukum pelaksanaan pembangunan daerah dan merupakan bagian dari upaya untuk mengurai berbagai persoalan yang ada di daerah itu.
Baca juga: Pemkab Mabar dampingi UMKM kuliner tingkatkan mutu pangan
"Fraksi Demokrat Plus juga berharap bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mesti secara konsisten dan konsekuen menjalankan muatan isi dari keempat ini di kemudian hari," katanya.
Baca juga: Mabar miliki dua TPI bantu nelayan Labuan Bajo
Pasca menyatakan pendapat, Bupati Manggarai Barat atas nama pemerintah daerah dan tiga orang pimpinan DPRD Manggarai Barat menandatangani berkas berita acara persetujuan bersama tentang rancangan peraturan daerah untuk di asistensi pada Biro Hukum dan dievaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT di Kupang.