Kantor Bea Cukai Kupang edukasi proses ekspor produk bagi pelaku usaha
Dokumen yang digunakan atau harus diajukan pelaku usaha ialah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)...
Kupang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan edukasi proses atau cara melakukan ekspor produk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kupang.
"Dokumen yang digunakan atau harus diajukan pelaku usaha ialah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Bea Cukai Kupang Nanang Sekti di hadapan para pelaku UMKM yang mengikuti acara Gebyar UMKM dan Sawit NTT, di Kota Kupang, Sabtu, (6/7/2024).
Nanang menjelaskan seluruh pelaku usaha NTT yang mau mengirimkan barang atau produk ke luar negeri harus memenuhi ketentuan di bidang ekspor yang disesuaikan dengan negara tujuan.
Salah satu ketentuan penting, yakni dokumen PEB yang harus diajukan oleh pelaku usaha selaku eksportir paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, sedangkan paling lambat sebelum sarana pengangkut berangkat.
Nanang menjelaskan pengiriman barang ke luar negeri tidak sama seperti mengirim barang dari Kupang ke kota lain di Indonesia.
Jika ingin mengirimkan produk, pelaku usaha dapat menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Kantor Pos.
Apabila menggunakan jasa Kantor Pos, pelaku usaha tidak perlu mengajukan PEB apabila berat produk yang dikirim tidak lebih dari 30 kg per pengirim.
Pengurusan PEB wajib dilakukan apabila berat lebih dari 30 kg, dengan ketentuan pengirim sebagai eksportir, sedangkan kantor pos sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Namun, jika pengiriman menggunakan PJT dengan jumlah pengirim lebih dari satu, maka PJT bertindak sebagai eksportir dan mengurus semua PEB.
Apabila pengiriman dilakukan oleh satu orang pengirim saja, maka pengirim tersebut adalah eksportir dan PJT sebagai PPJK.
"Untuk skala besar gunakan jasa forwarder yang sudah teruji kredibilitas-nya," kata Nanang.
Lebih lanjut, ia menekankan enam prinsip dasar bagi UMKM yang ingin melakukan ekspor yang dikenal dengan sebutan 6P, yakni Produk, Profil usaha, Pemasaran, Pembayaran, Pengiriman, dan Program berkelanjutan.
Dalam aspek produk, Nanang mengajak pelaku usaha untuk melakukan riset terlebih dahulu tentang negara tujuan ekspor agar menyesuaikan dengan produk yang hendak dikirim.
Selanjutnya, aspek profil usaha yang membutuhkan detail informasi produk dan profil usaha dengan jelas untuk diketahui oleh pembeli.
Berikutnya, bentuk pemasaran dan pembayaran produk juga harus dipersiapkan dengan baik oleh pelaku usaha yang mana disesuaikan dengan ketentuan dari negara tujuan serta pembeli. "Beda buyer, beda sistem pembayaran yang diminta," katanya mengingatkan.
Ia mengatakan Bea Cukai Kupang mengambil peran dalam hal pengiriman, serta mendukung program berkelanjutan dari pelaku usaha.
Kantor Bea Cukai juga memiliki Klinik Ekspor yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi terkait tata cara ekspor.
"Intinya pengurusan PEB itu gratis," katanya menegaskan.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di NTT lampaui target
Gebyar UMKM dan Sawit NTT merupakan kegiatan yang terselenggara sejak tanggal 5 Juli hingga 7 Juli 2024 berkat kerja sama Kementerian Keuangan Satu dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Bea Cukai Kupang perkuat pengawasan untuk atasi rokok ilegal
Terdapat 22 pelaku UMKM yang memamerkan produk, dialog dengan beberapa materi untuk mendukung UMKM, serta sosialisasi dan edukasi sawit.
"Dokumen yang digunakan atau harus diajukan pelaku usaha ialah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Bea Cukai Kupang Nanang Sekti di hadapan para pelaku UMKM yang mengikuti acara Gebyar UMKM dan Sawit NTT, di Kota Kupang, Sabtu, (6/7/2024).
Nanang menjelaskan seluruh pelaku usaha NTT yang mau mengirimkan barang atau produk ke luar negeri harus memenuhi ketentuan di bidang ekspor yang disesuaikan dengan negara tujuan.
Salah satu ketentuan penting, yakni dokumen PEB yang harus diajukan oleh pelaku usaha selaku eksportir paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, sedangkan paling lambat sebelum sarana pengangkut berangkat.
Nanang menjelaskan pengiriman barang ke luar negeri tidak sama seperti mengirim barang dari Kupang ke kota lain di Indonesia.
Jika ingin mengirimkan produk, pelaku usaha dapat menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Kantor Pos.
Apabila menggunakan jasa Kantor Pos, pelaku usaha tidak perlu mengajukan PEB apabila berat produk yang dikirim tidak lebih dari 30 kg per pengirim.
Pengurusan PEB wajib dilakukan apabila berat lebih dari 30 kg, dengan ketentuan pengirim sebagai eksportir, sedangkan kantor pos sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Namun, jika pengiriman menggunakan PJT dengan jumlah pengirim lebih dari satu, maka PJT bertindak sebagai eksportir dan mengurus semua PEB.
Apabila pengiriman dilakukan oleh satu orang pengirim saja, maka pengirim tersebut adalah eksportir dan PJT sebagai PPJK.
"Untuk skala besar gunakan jasa forwarder yang sudah teruji kredibilitas-nya," kata Nanang.
Lebih lanjut, ia menekankan enam prinsip dasar bagi UMKM yang ingin melakukan ekspor yang dikenal dengan sebutan 6P, yakni Produk, Profil usaha, Pemasaran, Pembayaran, Pengiriman, dan Program berkelanjutan.
Dalam aspek produk, Nanang mengajak pelaku usaha untuk melakukan riset terlebih dahulu tentang negara tujuan ekspor agar menyesuaikan dengan produk yang hendak dikirim.
Selanjutnya, aspek profil usaha yang membutuhkan detail informasi produk dan profil usaha dengan jelas untuk diketahui oleh pembeli.
Berikutnya, bentuk pemasaran dan pembayaran produk juga harus dipersiapkan dengan baik oleh pelaku usaha yang mana disesuaikan dengan ketentuan dari negara tujuan serta pembeli. "Beda buyer, beda sistem pembayaran yang diminta," katanya mengingatkan.
Ia mengatakan Bea Cukai Kupang mengambil peran dalam hal pengiriman, serta mendukung program berkelanjutan dari pelaku usaha.
Kantor Bea Cukai juga memiliki Klinik Ekspor yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi terkait tata cara ekspor.
"Intinya pengurusan PEB itu gratis," katanya menegaskan.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di NTT lampaui target
Gebyar UMKM dan Sawit NTT merupakan kegiatan yang terselenggara sejak tanggal 5 Juli hingga 7 Juli 2024 berkat kerja sama Kementerian Keuangan Satu dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Bea Cukai Kupang perkuat pengawasan untuk atasi rokok ilegal
Terdapat 22 pelaku UMKM yang memamerkan produk, dialog dengan beberapa materi untuk mendukung UMKM, serta sosialisasi dan edukasi sawit.