
Kemenkum NTT mendampingi 17 UMKM Manggarai Barat daftarkan merek usaha

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mendampingi 17 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat dalam proses pendaftaran merek usaha guna memperkuat perlindungan hukum dan daya saing bisnis.
“Melalui pendaftaran merek, pelaku UMKM akan memperoleh kepastian hukum atas identitas usahanya, sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo dalam keterangannya di Kupang, Selasa.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum NTT yang memberikan sosialisasi dan pendampingan permohonan pendaftaran merek kepada 17 pelaku UMKM di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam paparannya, Bawono menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta terkait pentingnya perlindungan merek serta prosedur pendaftaran merek.
Ia menegaskan bahwa merek merupakan aset berharga yang harus dilindungi oleh setiap pelaku usaha.
“Kami mendorong para pelaku UMKM untuk tidak ragu mendaftarkan mereknya sejak dini agar usaha yang dibangun memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Tim Kemenkum NTT juga memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Pendampingan tersebut meliputi penelusuran merek untuk memastikan tidak adanya kesamaan, penentuan kelas barang atau jasa yang sesuai, hingga pemenuhan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan permohonan merek.
Pada kesempatan itu, para peserta tampak aktif berinteraksi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran merek.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sila Laba menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah NTT.
Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan para pelaku UMKM di NTT semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, serta memiliki kemampuan untuk mengajukan pendaftaran merek secara mandiri.
“Dengan demikian, dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang berdaya saing, terlindungi secara hukum, dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” katanya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
