Bawaslu NTT proses dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye politik

id Jemris

Bawaslu NTT proses dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye politik

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna (ANTARA Foto/ist)

Bawaslu NTT tengah memproses dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik bagi para calon legislatif di enam kabupaten di provinsi ini.
Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah memproses dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik bagi para calon legislatif di enam kabupaten di provinsi ini.

"Dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye politik ni terjadi di Kabupaten Lembata, Sikka, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba Timur, dan Sumba Tengah," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kupang, Jumat (15/2).

Ia menjelaskan, pelanggaran aparatur negara yang sedang diproses ini melibatkan tenaga honorer hingga kepala dinas di kabupaten. "Bawaslu di enam kabupaten tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Biasanya, kata Jemris, Komisi ASN itu mengeluarkan sanksi sesuai dengan bobot kesalahanya. "Kalau dianggap serius maka hukumannya juga lebih berat," katanya menambahkan.

Ia mengatakan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye politik ini juga mungkin saja terjadi di kabupaten lainnya di provinsi berbasis kepulauan itu, namun belum sempat terpantau.

Menurut dia, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagai tim kampanye politik atau pun tim pelaksana di lapangan. "Para caleg atau partai politik boleh saja melibatkan ASN, tetapi hanya sekadar mendengar visi-misi, program dan lainnya yang dipaparkan," katanya.

Baca juga: Bawaslu NTT rekrut 14.978 pengawas TPS
Baca juga: Bawaslu imbau penduduk potensial rekam e-KTP