Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang telah membuka pelayanan perekaman KTP di hari libur dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Kita perlu mengapresiasi Disdukcapil Kota Kupang yang tetap memberikan pelayanan pengurusan KTP elektronik bagi yang belum memiliki KTP jelang pilkada," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Jumat, (18/10).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan keterlibatan pemilih di Kota Kupang dalam pilkada di Kota Kupang yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.
Lebih lanjut kata dia, dengan adanya kesempatan pembukaan pelayanan Dukcapil pada hari Sabtu atau hari libur itu membuka kesempatan pemilih yang memiliki hak suara, tapi tidak ada KTP, dapat mengurusnya.
"Proses pelayanan di hari Sabtu, jadi warga bisa mengurusnya," ujar dia.
Kepala Disdukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya, mengatakan, pelayanan di hari libur ini merupakan dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.
Namun pelayanan tersebut dijadwalkan tidak di setiap hari Sabtu, tetapi di tanggal-tanggal tertentu.
"Di bulan Oktober pelayanan di hari libur hanya dilaksanakan pada tanggal 12 dan 26 Oktober," ujar dia.
Sementara di bulan November pelayanan di hari Sabtu dilaksanakan pada tanggal 9 dan 23 November 2024, waktu pelayanan dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik dan yang akan berusia 17 tahun untuk juga memanfaatkan Pelayanan di hari libur ini.
Pelayanan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat Kota Kupang bisa diakses langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kota Kupang.
Baca juga: KPU Kota Kupang catat sudah 54 orang daftar pindah memilih
Baca juga: KPU Kota Kupang larang pasangan calon serang personal saat debat