KPU Kota Kupang catat sudah 54 orang daftar pindah memilih

id NTT,Pilkada Kota Kupang,DPTB,Pemilih pindahan

KPU Kota Kupang catat sudah 54 orang daftar pindah memilih

Petugas PPK lakukan sosialisasi terkait pindah memilih di salah satu universitas di Kota Kupang. ANTARA/Ho-KPU Kota Kupang

Jadi untuk mengurus pindah memilih ini bisa urusnya di TPS asal, atau bisa juga di TPS tujuan...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa jumlah pemilih pindahan yang sudah melapor untuk pemindahan pencoblosan sudah mencapai 54 orang.

"Sampai hari ini sudah ada 16 pemilih yang melakukan perubahan dengan pindah masuk, artinya memilih di Kota Kupang dan ada 38 pemilih yang pindah keluar," kata Komisioner KPU Kota Kupang Florianus Hartino di Kupang, Kamis, (17/10).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan telah dibukanya posko daftar pemilih tambahan (DPTb) yang merupakan pemilih pindahan pada  tujuh universitas di Kota Kupang.

Tujuh Universitas itu antara lain di universitas Politeknik Negeri Kupang dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Kemudian juga di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Universitas Muhammadiyah (UMK) serta Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Uyelindo Kupang.

"Yang bertugas untuk mendata adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, selain melakukan perubahan data pemilihan di posko-posko yang sudah disiapkan seperti di tujuh universitas yang disampaikan tersebut, dia juga mengatakan bahwa perubahan data untuk pindah lokasi bisa dilakukan di kantor KPU.

"Jadi untuk mengurus pindah memilih ini bisa urusnya di TPS asal, atau bisa juga di TPS tujuan," tambah dia.

Tetapi ujar dia masyarakat yang mengajukan pindah memilih wajib memahami bahwa hak suaranya hanya bisa untuk pemilihan gubernur saja. Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta Bupati dan wakil bupati hangus.

Namun ujarnya, pelayanan hanya diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar di DPT di sebuah tempat atau di daerah lain yang sudah ada tempat pemungutan suaranya (TPS).

Mereka yang dilayani ujar dia seperti pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial, atau yang sedang menjalani rehabilitasi seperti narkoba, lalu tahanan Rutan serta Lapas.

Selain itu juga pemilih dengan alasan tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan menengah juga dilayani.

"Disamping itu juga mereka yang pindah domisili, bekerja di luar domisili dan satu lagi yang tertimpa bencana alam," ujar dia.



Baca juga: KPU Kota Kupang larang pasangan calon serang personal saat debat

Baca juga: KPU Mabar gelar debat publik perdana paslon