Kejagung bantah tuduhan plagiat ahli hukum pidana dalam sidang Tom Lembong

id Kejaksaan Agung ,Sidang gugatan praperadilan,Tom Lembong

Kejagung bantah tuduhan plagiat ahli hukum pidana dalam sidang Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

...Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung di sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, (26/11).

Harli menjelaskan, tuduhan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli tersebut.

Padahal, kata dia, pendapat tertulis itu hanya sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.

“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

Harli menyebut, pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada keterangan yang disampaikan secara langsung pada persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP dan bukan pada pendapat tertulis.

“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Diketahui, Kejagung menghadirkan secara langsung beberapa ahli dalam sidang gugatan praperadilan Tom Lembong, yaitu Prof. Hibnu Nugroho (ahli hukum pidana), Taufik Rahman (ahli hukum pidana), Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), dan Evenry Sihombing (auditor pada BPKP). Sedangkan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.

Adapun tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang pada Jumat (11/11), mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.

"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.

Ari dan timnya pun melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

Menurut Ari, kesaksian ahli yang dihadirkan seharusnya ditolak lantaran faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.

Baca juga: Istri Tom Lembong berharap suaminya bebas bertepatan HUT ibunda

Baca juga: Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tidak terkait dengan kasus Tom Lembong