Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
Hal ini menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Masih belum ada (UMKM yang mendaftar, karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (peraturan menteri), baru kita bisa jalan,” kata Maman ditemui di Kantor Kementerian UMKM Jakarta, Kamis.
Ia melanjutkan, pihaknya dan pihak terkait lainnya termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) masih menggodok PP tersebut.
“Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru,” ujar Maman.
“(Targetnya) Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang bisa terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP.
“Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah,” kata dia.
Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri UMKM sebut masih tunggu PP bagi UKM urus tambang

Menteri UMKM: Masih tunggu PP bagi UKM urus tambang


(Kiri) Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian UMKM RI di Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)