Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dahulu dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Kupang menunggu peraturan wali kota (Perwali).
“Untuk IMB itu drafnya Perwalinya sudah ada, tinggal menunggu tanda tangan dari pak Wali Kota saja,” kata Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Leda di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan serta pernyataan dari Ketua KADIN NTT Bobby Lianto yang menyebut terkait banyaknya kendala pembangunan di ibu Kota Provinsi NTT itu akibat terkendala aturan.
Ignas menambahkan bahwa Perwali tentang PBG tersebut kini sudah ada di meja Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan dalam pekan ini sudah ditanda-tangani.
“Paling dalam pekan ini sudah ditandatangani Perwali tersebut oleh pak Wali Kota,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur Bobby Pitoby mengatakan pihaknya sudah berjuang untuk izin PBG tersebut sudah berjalan empat tahun, dan 2025 adalah tahun keempat perjuangan mereka.
“Jadi ini kita sudah bicara dan perjuangkan dari empat tahun yang lalu. Sebenarnya soal PBG ini sudah sudah merupakan program pemerintah dan harusnya dijalankan,” tambah dia.
Dia mengatakan PBG ini sudah ada peraturan pemerintahnya, surat persetujuan bersama tiga Menteri, lalu sudah ada Perdanya namun belum juga dilaksanakan, dia berharap agar Perwali menjadi yang terakhir untuk PBG tersebut.
Bobby juga menambahkan bahwa PBG ini bagian dari investasi, jika hal-hal seperti ini saja dipersulit bagi pengusaha di Kota Kupang, maka otomatis pengusaha dari luar juga tidak akan masuk.
Dia berharap agar lampu hijau yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Kupang benar-benar terealisasi sehingga iklim investasi di Kota Kupang juga berjalan dengan normal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kupang sebut persetujuan PBG tunggu Perwali