Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi itu menerima remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Untuk NTT, WBP yang terima remisi Idul Fitri sebanyak 232 orang WBP,” kata Kakanwil Pemasyarakatan NTT Maliki kepada ANTARA di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan remisi Idul Fitri bagi WBP yang ada di sejumlah rutan dan lapas yang ada di Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan bahwa dari 232 WBP yang menerima remisi itu tidak ada yang menerima remisi khusus (RK) II atau remisi langsung bebas.
“Semuanya adalah WBP yang menerima RK 1. Untuk RK II kali ini kosong,” ujar dia.
Menurut dia, WBP yang menerima remisi ini adalah WBP yang sebelumnya juga sudah diusulkan untuk menerima remisi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari 230 WBP yang menerima remisi, hanya dua WBP yang berasal dari Lapas khusus anak. Yakni di LPKA Anak kelas I Kupang dan di Rutan Kelas IIB Maumere.
“Kedua-duanya dapat RK satu dengan masa potong remisi selama 15 hari,” ujar dia.
Sementara 230 WBP lainnya tersebar di 17 rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Nusa Tenggara Timur.
Dia menjelaskan bahwa syarat pemberian remisi bagi WBP kata dia, antara lain sudah pasti berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Selain itu, WBP telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut dia, telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.
Sementara itu untuk jumlah WBP saat ini di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT berjumlah 3.084 WBP dengan rincian 484 tahanan dan 2.562 orang narapidana kemudian narapidana anak 38 anak.