Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi delapan WNA asal Bangladesh yang sebelumnya menjalani penahanan di lapas Atambua Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Seksi Inteldakim Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa.
Ia menyebutkan delapan WNA yang dideportasi itu adalah MN (37),IA (32), MAH (29), MSI (28), MRA (28), M (39), AH (39), dan MSM (39).
Sebelumnya kedelapan orang tersebut di pidana penjara selama tiga bulan penjara. Kemudian dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 pada 20 Maret 2025.
Dia menjelaskan setelah pihaknya mengetahui bahwa masa tahanan kedelapan WNA Bangladesh itu sudah selesai, maka langsung menerjunkan personelnya untuk menjemput dan melakukan proses hukum sebelum dideportasi.
Kedelapan warga negara Bangladesh tersebut dideportasi melalui bandara El Tari Kupang lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Dhaka.
Seluruh proses pengawalan, mulai dari Atambua hingga Jakarta, dilaksanakan secara aman dan tertib oleh tim pengawalan Imigrasi Atambua.
“Langkah ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang menunjukkan kemampuan teknis dan manajerial jajaran petugas dalam menangani pengawasan keimigrasian berskala nasional,” ujar dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas dedikasi petugas di lapangan.
“Tindakan cepat dan profesional yang ditunjukkan tim kami adalah bentuk nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Setiap gerakan di wilayah perbatasan harus presisi, dan petugas kita telah membuktikan itu,” ujarnya.
Kinerja ini lanjut dia, memperkuat peran Imigrasi Atambua sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara di area perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokrat Timor Leste.