Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pemuda berinisial VVBH alias Vendi (30) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram dari Kalimantan untuk diedarkan ke Kota Larantuka, Ibu Kota Flores Timur.
“Kami dapat laporan bahwa ada upaya penyelundupan sabu-sabu masuk ke Larantuka dari Kalimantan, sehingga kami langsung sisir Pelabuhan Laut Larantuka dan berhasil menangkapnya,” kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octario Putra dari Larantuka, Kamis.
Hal ini diungkapnya saat dihubungi dan ditanyai soal upaya pemberantasan penyebaran narkotika di wilayah tersebut, khususnya di wilayah paling ujung Timur Pulau Flores itu.
Saat ditangkap, Vendi tidak dapat melawan karena saat ditangkap dia sedang berada di pelabuhan laut. Dari tangannya ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga barang tersebut adalah sabu.
Dia menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.
Proses pemeriksaan juga ujar dia masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polres Flores Timur.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun,” jelasnya.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika.