• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Kamis, 22 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kementrans menyiapkan Beasiswa Patriot  bagi 1.100 peserta dari 7 kampus

      Kementrans menyiapkan Beasiswa Patriot bagi 1.100 peserta dari 7 kampus

      Senin, 19 Januari 2026 12:49

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 11:24

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

  • Daerah
    • Pemkab Sikka dorong warga daftar anggota Perpustakaan Frans Seda

      Pemkab Sikka dorong warga daftar anggota Perpustakaan Frans Seda

      6 jam lalu

      Barantin meninjau kesiapan IKH di Waingapu untuk sapi impor

      Barantin meninjau kesiapan IKH di Waingapu untuk sapi impor

      6 jam lalu

      BMKG ajak masyarakat waspadai potensi gelombang tinggi 4 meter di perairan NTT

      BMKG ajak masyarakat waspadai potensi gelombang tinggi 4 meter di perairan NTT

      15 jam lalu

      BMKG: Waspadai banjir rob di wilayah NTT 21-23 Januari 2026

      BMKG: Waspadai banjir rob di wilayah NTT 21-23 Januari 2026

      15 jam lalu

      Wali Kota Kupang mendorong kader HMI semakin adaptif di era digital

      Wali Kota Kupang mendorong kader HMI semakin adaptif di era digital

      21 jam lalu

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      BMKG memprakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      21 jam lalu

      Basarnas belum menemukan \"black box\" pesawat ATR

      Basarnas belum menemukan "black box" pesawat ATR

      20 January 2026 20:39 Wib

      Operasi SAR pesawat ATR jatuh berhasil evakuasi korban kedua

      Operasi SAR pesawat ATR jatuh berhasil evakuasi korban kedua

      20 January 2026 20:37 Wib

      Prajurit Marinir dikerahkan membantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      Prajurit Marinir dikerahkan membantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      20 January 2026 12:22 Wib

      Sembilan unit SAR menyisir bukit curam Bulusaraung guna mencari korban ATR

      Sembilan unit SAR menyisir bukit curam Bulusaraung guna mencari korban ATR

      20 January 2026 11:51 Wib

  • Ekonomi
    • Gubernur NTT menginginkan optimalisasi PAD di tahun 2026

      Gubernur NTT menginginkan optimalisasi PAD di tahun 2026

      9 jam lalu

      ASITA NTT menyarankan pelayaran kapal wisata parsial di Labuan Bajo

      ASITA NTT menyarankan pelayaran kapal wisata parsial di Labuan Bajo

      21 jam lalu

      BBWS NT II : Proyek Inpres irigasi 2025 di NTT sudah capai 85 persen

      BBWS NT II : Proyek Inpres irigasi 2025 di NTT sudah capai 85 persen

      20 January 2026 12:21 Wib

      OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

      OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

      20 January 2026 11:56 Wib

      BBWS NT II pastikan pasokan air aman di tengah rehabilitasi irigasi

      BBWS NT II pastikan pasokan air aman di tengah rehabilitasi irigasi

      20 January 2026 11:40 Wib

  • Politik & Hukum
    • Menteri Pertahanan tiba di Kupang untuk meninjau satuan kerja

      Menteri Pertahanan tiba di Kupang untuk meninjau satuan kerja

      6 jam lalu

      Pelaku penembakan burung Serak Jawa terancam hukuman satu tahun penjara

      Pelaku penembakan burung Serak Jawa terancam hukuman satu tahun penjara

      9 jam lalu

      Pemkot Kupang mendorong penguatan satgas dan pemberdayaan PMI

      Pemkot Kupang mendorong penguatan satgas dan pemberdayaan PMI

      9 jam lalu

      Dasco ungkap Gerindra sedang rapat mahkamah kehormatan partai soal Sudewo

      Dasco ungkap Gerindra sedang rapat mahkamah kehormatan partai soal Sudewo

      13 jam lalu

      Polri meluncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres

      Polri meluncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres

      13 jam lalu

  • Kesra
    • Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

      Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

      21 jam lalu

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah

      20 January 2026 20:31 Wib

      Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

      Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

      20 January 2026 20:29 Wib

      Kepala BGN: Pada 2025 terdapat 19.188 SPPG dan 55,1 juta penerima MBG

      Kepala BGN: Pada 2025 terdapat 19.188 SPPG dan 55,1 juta penerima MBG

      20 January 2026 13:54 Wib

      Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN

      Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN

      19 January 2026 13:13 Wib

  • Olahraga
    • ASEAN Para Games 2025: Target realistis dan regenerasi atlet

      ASEAN Para Games 2025: Target realistis dan regenerasi atlet

      15 jam lalu

      ASEAN Para Games 2025:  Siti Alfiah sumbang emas pertama dari para renang dalam

      ASEAN Para Games 2025: Siti Alfiah sumbang emas pertama dari para renang dalam

      15 jam lalu

      Liga Champions - Napoli diimbangi Copenhagen, Bayer Leverkusen takluk dari Olympiacos

      Liga Champions - Napoli diimbangi Copenhagen, Bayer Leverkusen takluk dari Olympiacos

      21 jam lalu

      Liga Champions - Tottenham menang 2-0 kontra 10 pemain Borussia Dortmund

      Liga Champions - Tottenham menang 2-0 kontra 10 pemain Borussia Dortmund

      21 jam lalu

      Liga Champions - Sporting tekuk PSG 2-1

      Liga Champions - Sporting tekuk PSG 2-1

      21 jam lalu

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • Soal Greenland: Uni Eropa menegaskan kedaulatan bukan untuk diperdagangkan

      Soal Greenland: Uni Eropa menegaskan kedaulatan bukan untuk diperdagangkan

      15 jam lalu

      NATO menghentikan berbagi informasi intelijen dengan AS, imbas isu pencaplokan Greenland

      NATO menghentikan berbagi informasi intelijen dengan AS, imbas isu pencaplokan Greenland

      20 January 2026 11:49 Wib

      PBB mendesak AS patuhi Piagam PBB di tengah klaim atas Greenland

      PBB mendesak AS patuhi Piagam PBB di tengah klaim atas Greenland

      17 January 2026 18:20 Wib

      Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      17 January 2026 10:32 Wib

      Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

      Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

      17 January 2026 10:30 Wib

  • Artikel
    • Wartawan  tak bisa dipidana?

      Wartawan tak bisa dipidana?

      15 jam lalu

      Konflik Amerika Serikat-Iran, memori revolusi 47 tahun silam

      Konflik Amerika Serikat-Iran, memori revolusi 47 tahun silam

      18 January 2026 9:26 Wib

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      14 January 2026 11:36 Wib

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      14 January 2026 11:25 Wib

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      14 January 2026 8:17 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Pengamat militer: Perpres 66/2025 harus memiliki batasan yang ketat

id Khairul Fahmi,Fahmi,Perpres 66 2025,TNI,Jaksa,Kejaksaan Agung Sabtu, 24 Mei 2025 10:13 WIB

Image Print
Pengamat militer: Perpres 66/2025 harus memiliki batasan yang ketat

Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

"Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan," kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

"Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi," jelas Fahmi.

Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

"Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa," kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

"Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat," jelas Fahmi.

Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

Pewarta : Walda Marison
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Pengamat: Pemberian jabatan di TNI harus transparan

Pengamat: Pemberian jabatan di TNI harus transparan

Selasa, 7 Oktober 2025 9:14 Wib

Pengamat bilang Angkatan Siber tak boleh mengancam hak warga

Pengamat bilang Angkatan Siber tak boleh mengancam hak warga

Kamis, 5 September 2024 14:00 Wib

Pesawat A380 milik Emirat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai

Pesawat A380 milik Emirat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai

Kamis, 1 Juni 2023 17:36 Wib

Pengamat ingatkan kekeliruan oknum TNI berpotensi jadi bahan propaganda

Pengamat ingatkan kekeliruan oknum TNI berpotensi jadi bahan propaganda

Jumat, 27 Agustus 2021 10:36 Wib

  • Terpopuler
Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

15 January 2026 13:43 Wib

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

19 January 2026 18:28 Wib

BPBD mencatat 31 rumah terdampak cuaca ekstrem di Kota Kupang

BPBD mencatat 31 rumah terdampak cuaca ekstrem di Kota Kupang

19 January 2026 12:36 Wib

Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

16 January 2026 6:47 Wib

  • Top News
Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

KPK menangkap Wali Kota Madiun dalam OTT

KPK menangkap Wali Kota Madiun dalam OTT

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com