No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 13 Agustus 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Jumat, 8 Agustus 2025 7:23

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Senin, 4 Agustus 2025 20:14

      Kemenimipas dan Polri teken nota kesepahaman untuk tingkatkan sinergisitas

      Kemenimipas dan Polri teken nota kesepahaman untuk tingkatkan sinergisitas

      Senin, 4 Agustus 2025 20:10

      Prabowo tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

      Prabowo tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

      Minggu, 3 Agustus 2025 11:56

      Kemendes gandeng  bahas peluang unit usaha Kopdes Merah Putih

      Kemendes gandeng bahas peluang unit usaha Kopdes Merah Putih

      Sabtu, 2 Agustus 2025 19:34

  • Daerah
    • Personel gabungan memadamkan kebakaran rumah di Labuan Bajo

      Personel gabungan memadamkan kebakaran rumah di Labuan Bajo

      30 menit lalu

      Gubernur NTT: Pameran Pembangunan 2025 mempromosikan potensi daerah

      Gubernur NTT: Pameran Pembangunan 2025 mempromosikan potensi daerah

      12 August 2025 7:02 Wib

      BMKG mbau warga Manggarai Barat waspadai pasang laut

      BMKG mbau warga Manggarai Barat waspadai pasang laut

      12 August 2025 7:02 Wib

      Gubernur NTT mengingatkan 100 anak manfaatkan kesempatan belajar di SR

      Gubernur NTT mengingatkan 100 anak manfaatkan kesempatan belajar di SR

      08 August 2025 16:01 Wib

      Alwi Farhan resmi menggantikan Axelsen di Kejuaraan Dunia 2025

      Alwi Farhan resmi menggantikan Axelsen di Kejuaraan Dunia 2025

      08 August 2025 13:40 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia pada Rabu

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia pada Rabu

      4 jam lalu

      BMKG prakirakan sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi hujan disertai petir

      BMKG prakirakan sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi hujan disertai petir

      11 August 2025 13:09 Wib

      BMKG memprakirakan cuaca berawan dan hujan di Indonesia

      BMKG memprakirakan cuaca berawan dan hujan di Indonesia

      09 August 2025 8:50 Wib

      BMKG: Aktivitas lempeng Indo-Australia memicu gempa 5,3 di Tapanuli

      BMKG: Aktivitas lempeng Indo-Australia memicu gempa 5,3 di Tapanuli

      08 August 2025 7:34 Wib

      Gempa magnitudo 5,3 mengguncang Tapanuli Tengah

      Gempa magnitudo 5,3 mengguncang Tapanuli Tengah

      08 August 2025 7:31 Wib

  • Ekonomi
    • Komisi XII DPR: Baterai produksi Karawang mengatasi kendala PLTS di Kupang

      Komisi XII DPR: Baterai produksi Karawang mengatasi kendala PLTS di Kupang

      3 jam lalu

      Pemkot Kupang dan PLN berkolaborasi perkuat penerangan tempat publik

      Pemkot Kupang dan PLN berkolaborasi perkuat penerangan tempat publik

      3 jam lalu

      Legislator DPR RI: Pertamina berkontribusi besar pada swasembada energi

      Legislator DPR RI: Pertamina berkontribusi besar pada swasembada energi

      6 jam lalu

      ASDP dan operator swasta memperkuat integritas data manifes kapal feri

      ASDP dan operator swasta memperkuat integritas data manifes kapal feri

      6 jam lalu

      Sri Mulyani: APBN Rp354,09 miliar untuk yatim piatu

      Sri Mulyani: APBN Rp354,09 miliar untuk yatim piatu

      7 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Kejagung memastikan upaya PK Silfester tidak tunda proses eksekusi

      Kejagung memastikan upaya PK Silfester tidak tunda proses eksekusi

      15 menit lalu

      AHY menegaskan tak punya masalah dengan Wapres Gibran

      AHY menegaskan tak punya masalah dengan Wapres Gibran

      16 menit lalu

      Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya

      Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya

      19 menit lalu

      KPK mendalami timbal balik dari pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen

      KPK mendalami timbal balik dari pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen

      6 jam lalu

      KPK menduga lebih dari 100 agensi haji terlibat dalam kasus kuota haji

      KPK menduga lebih dari 100 agensi haji terlibat dalam kasus kuota haji

      6 jam lalu

  • Kesra
    • Pemkot Kupang menggandeng GIZ Jerman kembangkan instalasi olah sampah

      Pemkot Kupang menggandeng GIZ Jerman kembangkan instalasi olah sampah

      1 jam lalu

      Kepala BGN melapor ke Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP

      Kepala BGN melapor ke Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP

      6 jam lalu

      Kepala BGN: 14.000 SPPG disiapkan bekerja sama dengan mitra tak pakai APBN

      Kepala BGN: 14.000 SPPG disiapkan bekerja sama dengan mitra tak pakai APBN

      6 jam lalu

      BGN membantah dugaan dapur fiktif pada Program MBG

      BGN membantah dugaan dapur fiktif pada Program MBG

      7 jam lalu

      Kemnaker menyiapkan 59 BLK pusat dan daerah untuk Sekolah Rakyat

      Kemnaker menyiapkan 59 BLK pusat dan daerah untuk Sekolah Rakyat

      12 August 2025 12:49 Wib

  • Olahraga
    • Newcastle resmi dapat Malick Thiaw dari AC Milan

      Newcastle resmi dapat Malick Thiaw dari AC Milan

      6 jam lalu

      Liverpool membuka komunikasi untuk datangkan Marc Guehi

      Liverpool membuka komunikasi untuk datangkan Marc Guehi

      7 jam lalu

      Timnas Bola Voli Indonesia lolos ke 16 besar Kejuaraan Dunia U-21 Putri 2025

      Timnas Bola Voli Indonesia lolos ke 16 besar Kejuaraan Dunia U-21 Putri 2025

      7 jam lalu

      FIVB mendiskualifikasi timnas putri U-21 Vietnam dari Kejuaraan Dunia

      FIVB mendiskualifikasi timnas putri U-21 Vietnam dari Kejuaraan Dunia

      7 jam lalu

      Everton pinjam Jack Grealish dari Manchester City

      Everton pinjam Jack Grealish dari Manchester City

      7 jam lalu

  • Hiburan
    • Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      12 August 2025 13:04 Wib

      Film \"Nobody 2\" akan ditayangkan di bioskop Indonesia mulai 13 Agustus 2025

      Film "Nobody 2" akan ditayangkan di bioskop Indonesia mulai 13 Agustus 2025

      12 August 2025 7:21 Wib

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

  • Internasional
    • Presiden Prabowo menganugerahi Bintang RI Adipurna ke Presiden Boluarte

      Presiden Prabowo menganugerahi Bintang RI Adipurna ke Presiden Boluarte

      11 August 2025 13:38 Wib

      Protes anti-pemerintah oleh sekitar 10 ribu peserta terjadi di Bangkok

      Protes anti-pemerintah oleh sekitar 10 ribu peserta terjadi di Bangkok

      02 August 2025 19:08 Wib

      Indonesia menempati peringkat ke-21 negara paling dermawan dari 101 negara

      Indonesia menempati peringkat ke-21 negara paling dermawan dari 101 negara

      02 August 2025 19:07 Wib

      Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

      Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

      02 August 2025 18:49 Wib

      Iran menyiapkan gugatan hukum internasional atas serangan Israel

      Iran menyiapkan gugatan hukum internasional atas serangan Israel

      31 July 2025 10:46 Wib

  • Artikel
    • Mengawal pembangunan infrastruktur di era Presiden Prabowo Subianto

      Mengawal pembangunan infrastruktur di era Presiden Prabowo Subianto

      2 jam lalu

      Royalti musik dan keadilan ekonomi kreatif

      Royalti musik dan keadilan ekonomi kreatif

      4 jam lalu

      80 Tahun NKRI: Memaknai kemerdekaan sejati menuju Indonesia Emas 2045

      80 Tahun NKRI: Memaknai kemerdekaan sejati menuju Indonesia Emas 2045

      12 August 2025 12:58 Wib

      Pahlawan Indonesia masa kini

      Pahlawan Indonesia masa kini

      12 August 2025 12:56 Wib

      Memastikan data statistik selaras dengan realitas ekonomi

      Memastikan data statistik selaras dengan realitas ekonomi

      12 August 2025 12:54 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

Logo Header Antaranews NTT

Pengamat militer: Perpres 66/2025 harus memiliki batasan yang ketat

id Khairul Fahmi,Fahmi,Perpres 66 2025,TNI,Jaksa,Kejaksaan Agung Sabtu, 24 Mei 2025 10:13 WIB

Image Print
Pengamat militer: Perpres 66/2025 harus memiliki batasan yang ketat

Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

"Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan," kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

"Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi," jelas Fahmi.

Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

"Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa," kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

"Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat," jelas Fahmi.

Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

Pewarta : Walda Marison
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Pengamat bilang Angkatan Siber tak boleh mengancam hak warga

Pengamat bilang Angkatan Siber tak boleh mengancam hak warga

Kamis, 5 September 2024 14:00 Wib

Pesawat A380 milik Emirat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai

Pesawat A380 milik Emirat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai

Kamis, 1 Juni 2023 17:36 Wib

Pengamat ingatkan kekeliruan oknum TNI berpotensi jadi bahan propaganda

Pengamat ingatkan kekeliruan oknum TNI berpotensi jadi bahan propaganda

Jumat, 27 Agustus 2021 10:36 Wib

  • Terpopuler
Pertamina datangkan kapal tangker tambahan atasi kelangkaan BBM di Ende

Pertamina datangkan kapal tangker tambahan atasi kelangkaan BBM di Ende

10 August 2025 12:44 Wib

Gubernur NTT: Pameran Pembangunan 2025 mempromosikan potensi daerah

Gubernur NTT: Pameran Pembangunan 2025 mempromosikan potensi daerah

12 August 2025 7:02 Wib

Kemenkes bangun tiga RS di NTT maksimalkan yankes masyarakat

Kemenkes bangun tiga RS di NTT maksimalkan yankes masyarakat

06 August 2025 21:05 Wib

Gavriel nyatakan siap bawa kasus Prada Lucky ke sidang dewan

Gavriel nyatakan siap bawa kasus Prada Lucky ke sidang dewan

10 August 2025 12:48 Wib

  • Top News
Komisi XII DPR: Baterai produksi Karawang mengatasi kendala PLTS di Kupang

Komisi XII DPR: Baterai produksi Karawang mengatasi kendala PLTS di Kupang

Pemkab Rote targetkan Festival Rote Malole dongkrak kunjungan wisatawan

Pemkab Rote targetkan Festival Rote Malole dongkrak kunjungan wisatawan

NTT memperluas pemasaran produk lokal lewat NTT Mart

NTT memperluas pemasaran produk lokal lewat NTT Mart

Bappenas RI: Program Ikan-Larva Polda NTT pertama di Indonesia

Bappenas RI: Program Ikan-Larva Polda NTT pertama di Indonesia

Pangdam Udayana: 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kematian Prada Lucky

Pangdam Udayana: 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kematian Prada Lucky

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com