Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI setelah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Perolehan Opini WTP tahun ini pun menjadi yang ke-7 kali secara berturut-turut yang diraih daerah itu.
"Opini WTP ke-7 kali secara berturut-turut yang didapatkan ini, sebagai modal moral kami untuk melakukan pembangunan untuk kepentingan masyarakat," kata Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT yang telah mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan tersebut dinilai sebagai pedoman bagi daerah, khususnya perangkat sumber daya untuk bekerja sesuai standar yang telah ditentukan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki manajemen keuangan daerah.
"Kami bersama seluruh jajaran perangkat daerah, sebagai implementor pembangunan telah berkomitmen untuk bekerja sesuai standar kebijakan nasional dan tentunya terima kasih, kami ucapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT yang telah membedah, mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan Pemkab Manggarai Timur.
Raihan WTP ke-7 kali ini, juga membuktikan konsistensi Pemda dalam menjaga dan menjalankan standar tinggi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan dan keberlanjutan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro menyampaikan pihak BPK memiliki tanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK.
Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan mengharuskan mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
"BPK memiliki tanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK yang sesuai standar dan kode etik dan juga merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan secara detail menjamin bebas dari kesalahan penyajian material" ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkab Manggarai Timur, menjelaskan bahwa BPK meyakini bukti pemeriksaan yang diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyatakan Opini BPK.