Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pihaknya siap mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemerintah yang harus menggratiskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyampaikan dukungan dari Komisi X DPR RI untuk pelaksanaan putusan MK itu.
"Tentu, kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata dia.
Meskipun begitu ia menyoroti persoalan anggaran untuk menjalankan putusan terkait biaya pendidikan dasar yang gratis itu. Dia memandang APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ucapnya.
Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, revisi itu perlu dilakukan guna memastikan BOS dapat menjangkau sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," kata dia.
Sebelumnya pada Selasa (27/5) MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi-tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dijelaskan pula oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR siap kawal implementasi putusan MK soal pendidikan dasar gratis