Polisi amankan dua mucikari terlibat prostitusi daring

id Prostitusi

Polisi amankan dua mucikari terlibat prostitusi daring

Kanit I Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan (tengah) menunjukkan sejumlah barang buktu kasus Prostitusi Daring di Kupang, Kamis (14/3). (AntaraNewsNTT/Kornelis Kaha)

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang pria berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) yang diduga adalah Mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi daring di Kota Kupang.
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang pria berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) yang diduga adalah Mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi daring di Kota Kupang.

Kanit I Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri kepada wartawan di Kupang, Kamis (14/3) mengatakan bahwa kedua pria tersebut menawarkan lima wanita muda asal Kota Kupang menggunakan aplikasi MI chat.

"Jadi ada lima perempuan di kota Kupang yang ditawarkan oleh mereka kepada lelaki hidung belang di kota ini, dengan cara melakukan penawaran melalui aplikasi MI Chat," katanya saat mengelar konfresnsi pers terkait kasus prostitusi daring di Kota Kupang.

Tatang menyebutkan lima orang perempuan muda yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang di Kota Kupang itu diantaranya berinisial HN (18), NP (20), MB (21), MWH (22), dan IML (22).

Kasus itu kata Tatang mulai terungkap pascapihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi daring di NTT.

Setelah mendapatkan informasi itu pihak kepolisian setempat mendalami informasi dan mulai melakukan penyelidikan sehingga satu korban prostitusi ditemukan di Atambua ketika sedang bersama pelanggannya di sebuah hotel di ibu kota Kabupaten Belu itu.

Saat diperiksa oleh pihak kepolisian seorang korban mengaku bahwa mereka di dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP.

"Anggota langsung bergerak cepat, sehingga langsung menangkap kedua pelaku itu di rumah mereka," tuturnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp3,8 juta, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai serta celana dalam.

Kedua pelaku, saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca juga: Pemerintah tutup 156 lokalisasi prostitusi di seluruh Indonesia
Baca juga: Pemkot Kupang tutup lokalisasi prostitusi Karang Dempel