Tiga wanita diamankan polisi diduga terlibat prostitusi daring

id Prostitusi daring

Tiga wanita diamankan polisi diduga terlibat prostitusi daring

Polwan Polres Belu menggiring salah seorang terduga prostitusi daring di Kota Atambua, saat digelar rasia pengamanan jelang Pemilu 2019 pada Selasa (19/3) malam. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Polres Belu mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi daring atau online di wilayah perbatasan RI-Timor Leste saat dilakukan rasia untuk mengantisipasi kejahatan yang muncul jelang Pemilu 2019.
Atambua (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi daring atau online di wilayah perbatasan RI-Timor Leste saat dilakukan rasia untuk mengantisipasi kejahatan yang muncul jelang Pemilu 2019.

"Ketiga wanita itu kita amankan karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak memiliki identitas seperti KTP dan ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam jaringan prostitusi dengan sistem daring," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing kepada wartawan di Atambua, Rabu (19/3).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil rasia yang digelar oleh Polres Belu, dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal-hal tak diinginkan di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan negara Timor Leste jelang Pemilu 2019.

Ia mengatakan satu dari dua wanita yang diduga PSK daring itu, saat dilakukan pemeriksaan di salah satu hotel kelas melati di Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, ditemukan satu dus alat kontrasepsi, dimana lima buah di antaranya sudah terpakai.

Sementara dua wanita lagi yang ditemukan dalam kamar yang sama saat diperiksa tak memiliki kartu identisas diri, serta ditemukan dompet milik seorang pria dalam tas wanita itu.

"Saat ini ketiganya masih kita tahan di Polres, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara ketiga wanita itu mengaku berasal dari Kota Kupang," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang wanita yang terlibat prostitusi daring di salah satu hotel kelas melati di Kota Atambua.

Penangkapan korban prostitusi daring itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi soal maraknya kasus tindak pidana itu di ibu kota Provinsi NTT.

Usai penangkapan di Atambua, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pria berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) yang diduga adalah mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi daring di Kota Kupang dan Atambua.

Sistem pemesanan yang dilakukan pria hidung belang dilakukan menggunakan salah satu aplikasi yakni MI Chat.

Baca juga: Polisi amankan dua mucikari terlibat prostitusi daring
Baca juga: Pemerintah tutup 156 lokalisasi prostitusi di seluruh Indonesia