Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks, sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa sekaligus upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yakni visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik.
"Visa ini memungkinkan warga negara asing menampilkan keahlian mereka di Indonesia. Sebagai contoh, pertunjukan sulap, jumpa fans (penggemar), hingga demonstrasi memasak oleh chef (koki) profesional di televisi," jelas Yuldi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek yang kurang dari 30 hari. Hal ini untuk memudahkan WNA dari negara subjek bebas visa.
"Sebelumnya kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri," kata Yuldi.
Sementara itu, WNA yang ingin menggunakan visa saat kedatangan (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa jenis ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
Ditjen Imigrasi juga meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara guna menjawab kebutuhan strategis pembangunan di Indonesia.
Terdapat pula visa E28G yang diperuntukkan investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk pada cabangnya di Indonesia. Dengan visa ini, investor asing dimungkinkan menjalani tugas sebagai representatif perusahaan.
Indeks visa kerja turut ikut disederhanakan secara signifikan. Dari sebelumnya terdapat 31 jenis visa kerja menjadi hanya enam jenis.
"Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks, E23B–E23W, kini disatukan dalam indeks E23," terang Yuldi.
Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V. Hal ini untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi nonkorporat.
Kebijakan terbaru itu diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.
Melalui penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, layanan keimigrasian Indonesia diharapkan lebih relevan dengan dinamika global.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi sederhanakan klasifikasi visa RI, terbaru ada seni budaya