Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan atau dikategorikan ke dalam indeks visa C18.
Dua poin penting dalam aturan terbaru tersebut, yakni masa berlaku izin tinggal visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang serta orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca juga: Imigrasi Atambua mendeportasi empat WNA Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo mengingatkan WNA perpanjang izin tinggal
Namun, permohonan visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Menurut Yuldi, visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA lalu mengirimkan permohonan visa.
Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna setahun terakhir, serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” demikian Yuldi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi perbarui aturan visa kunjungan untuk calon TKA dalam uji coba