Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur atau Tim-Tim mengedepankan asas keselamatan terhadap masyarakat.
“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya menanggapi adanya unjuk rasa dari ratusan warga eks pejuang Tim-Tim dari Desa Naibonat, Kabupaten Kupang, yang menolak untuk masuk atau bermukim di 2.100 unit rumah yang dibangun oleh pemerintah pusat.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara, bukan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi rumah atau kepemilikan tanah.
Zet menambahkan bahwa tim Kejati telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut benar-benar layak huni dan tidak membahayakan masyarakat.
"Proses penyelidikan akan tetap berjalan," tegasnya.
Kejaksaan, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah-rumah tersebut, tetapi memiliki tanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyimpangan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berdiskusi atau melaporkan permasalahan hukum.
“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” tambahnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang selama puluhan tahun hidup sebagai pengungsi eks Timor-Timur.