Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengingatkan warga negara asing (WNA) di daerah itu untuk memperpanjang izin tinggal guna menghindari potensi pelanggaran keimigrasian karena terganggunya berbagai aktivitas dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
"Kondisi alam seperti erupsi Gunung Lewotobi dapat mempersulit akses transportasi, namun demikian WNA yang terdampak tetap wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya dan segera mengajukan perpanjangan sebelum berakhir," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Level IV (Awas).
Peningkatan status ini menandakan potensi bahaya yang lebih besar, termasuk terganggunya aktivitas masyarakat, penerbangan, serta mobilitas WNA di wilayah terdampak.
Tidak hanya kepada WNA, Charles Christian Mathaus juga mengingatkan para penjamin atau sponsor para WNA di wilayah itu agar tidak menunda pengurusan perpanjangan izin tinggal, guna menghindari risiko pelanggaran keimigrasian berupa overstay yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Ia menambahkan, dalam situasi darurat, Imigrasi akan mempertimbangkan kondisi force majeure dengan pendekatan humanis, namun proses perpanjangan tetap harus diajukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui https://evisa.imigrasi.go.id mulai 14 hari sebelum izin tinggal berakhir, dengan memilih lokasi izin tinggal sebagai kantor tujuan untuk pengambilan biometrik.
Selain itu, kata dia, para WNA juga dapat datang langsung ke gedung Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan dalam prosesnya.
Imigrasi Labuan Bajo juga mengingatkan bahwa penjamin atau sponsor memiliki peran aktif dan tanggung jawab hukum untuk memastikan keberadaan dan kepatuhan hukum orang asing yang dijaminnya, termasuk saat menghadapi keadaan luar biasa seperti bencana alam.
“Kami mengimbau para sponsor untuk turut memantau kondisi orang asing yang dijaminnya dan jika mengalami kendala, segera koordinasikan dengan kami agar tidak sampai terjadi overstay yang sebenarnya dapat dicegah,” ujar Charles.
Ia juga mengajak seluruh pihak dan para WNA untuk bersama-sama membangun budaya tertib keimigrasian, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
Imigrasi Labuan Bajo siap memberikan layanan terbaik dan responsif bagi seluruh WNA yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
"Untuk informasi lebih lanjut, WNA dan sponsor dapat menghubungi Kantor Imigrasi Labuan Bajo secara langsung atau melalui kanal resmi media sosial dan laman imigrasi," katanya.
Sebelumnya, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur mengalami erupsi sebanyak enam kali pada periode pengamatan tanggal 18-19 Juni 2025.
"Namun, ketinggian kolom erupsi lebih rendah dibandingkan sebelumnya," kata Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam laporan khusus perkembangan aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki Level IV (Awas) tanggal 19 Juni 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Labuan Bajo ingatkan WNA perpanjang izin tinggal