Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat koordinasi bisnis dan HAM bersama gugus tugas daerah serta pelaku usaha di provinsi berbasis kepulauan tersebut.
“Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023,” kata Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenham NTT Oce Naomi Boymau di Kupang, Jumat.
Ia menegaskan isu bisnis dan HAM (BHAM) bukanlah hal yang terpisah dari pembangunan berkelanjutan.
“Dalam konteks NTT yang cukup kaya akan potensi sumber daya alam dan berkembang di sektor pariwisata, pertanian dan industri kreatif, penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat, baik pekerja maupun komunitas lokal,” katanya.
Melalui rapat koordinasi ini, kata dia, para narasumber memberikan wawasan strategis dan teknis, mulai dari perspektif global bisnis dan HAM, kebijakan nasional, hingga hasil evaluasi BHAM NTT.
“Kehadiran pelaku usaha menandakan dunia bisnis di NTT semakin terbuka terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan,” katanya.
Ia optimistis sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci mewujudkan ekosistem bisnis yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Melalui rakor ini, kata Oce, pihaknya memetakan hal-hal yang belum dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan rencana aksi bisnis dan HAM untuk selanjutnya bisa dievaluasi.
“Ke depan, kita butuh langkah strategis guna memenuhi indikator-indikator bisnis dan HAM yang dipersyaratkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan HAM, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Siti Fajar menjabarkan tiga pilar pada bisnis dan HAM.
Pertama, perlindungan (protect), yakni kewajiban pemerintah melindungi individu/kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Kedua, penghormatan (respect), yakni ta tanggung jawab korporasi/pelaku usaha untuk menghormati HAM.
Ketiga, pemulihan (remedy), tersedianya akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban dari dampak operasional bisnis.
“Bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.

