
Kemenkum dan Ditjenpas NTT perkuat layanan KI bagi warga binaan

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT berkolaborasi memperkuat layanan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Kolaborasi ini bertujuan membangun ekosistem perlindungan KI di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT, sekaligus mendorong transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih produktif, inovatif, dan berorientasi pada pemberdayaan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Senin.
Ia menegaskan upaya ini sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual yang inklusif hingga ke lingkungan pemasyarakatan, termasuk pembinaan terhadap warga binaan yang memiliki potensi di bidang seni, kerajinan, hingga inovasi teknologi.
Dia mengatakan kerja sama ini akan membuka ruang bagi pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, pendampingan pendaftaran KI, serta integrasi sistem informasi antara kedua instansi tersebut.
“Lingkungan pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan dan pemberdayaan. Banyak warga binaan yang menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang layak dilindungi secara hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap potensi tersebut bisa mendapatkan perlindungan KI yang layak," kata Silvester.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan perlindungan KI turut membawa banyak manfaat baik, antara lain memberi nilai tambah pada produk warga binaan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya perlindungan hukum terhadap hasil karya warga binaan, terutama yang berkaitan dengan hak cipta, merek, dan desain industri.
"Kami memiliki banyak warga binaan yang mengikuti pembinaan keterampilan dan menghasilkan produk yang bernilai," kata Ketut Akbar.
Menurut dia, dengan adanya kolaborasi ini, produk-produk tersebut tidak hanya bisa dipasarkan, tetapi juga dilindungi secara hukum. Ini adalah bagian dari pemberdayaan yang bermartabat dan berkelanjutan..
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
