Logo Header Antaranews Kupang

Organisasi Sipil NTT menekankan terobosan hukum kasus eks Kapolres Ngada

Sabtu, 20 September 2025 18:54 WIB
Image Print
Organisasi masyarakat sipil SAKSIMINOR menggelar jumpa pers pengawalan kasus eks Kapolres Ngada di Kupang, Sabtu (20/9/2025). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Kupang, NTT (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam gerakan SAKSIMINOR menekankan pentingnya terobosan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam peradilan kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman.

“Kurang lebih enam bulan proses kasus ini telah berjalan, sejak awal SAKSIMINOR berkomitmen menekankan pentingnya terobosan hukum dari APH. Proses atas kasus ini akan menentukan wajah peradilan Indonesia sekaligus wajah perlindungan anak, khususnya anak-anak di NTT,” kata juru bicara Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminatif Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) Veronika Ata di Kupang, Sabtu.

Selain berorientasi pada prosedur pemidanaan secara formal, katanya, peradilan hendaknya tidak mengabaikan instrumen perlindungan anak dan pemulihan korban.

“Karena itu, kami berpendapat bahwa pernyataan saksi ahli pada persidangan (di mana saksi ahli diakui sebagai salah satu alat alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP) berpotensi berkontribusi pada putusan yang tidak adil bagi korban, juga mencederai mandat perlindungan anak,” kata dia.

Pihaknya menilai, pembacaan tuntutan dalam kondisi saat ini masih terlalu dini apabila tidak didahului dengan kesempatan menghadirkan saksi ahli tandingan dalam persidangan.

Selain itu, upaya penundaan pembacaan tuntutan bukanlah bentuk penghambatan proses hukum, melainkan bagian dari prinsip proses hukum yang adil “due process of law” yang justru memperkuat legitimasi putusan pengadilan.

“Dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik berguna dalam menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban,” kata dia.

Pihaknya mendorong kejaksaan setempat untuk menghadirkan saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif korban.

“Negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara,” katanya, menegaskan.

Rencananya, SAKSIMINOR bersama jejaring terkait akan menggelar aksi reguler di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengadilan Negeri Kota Kupang pada Senin (22/9).



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026