Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) NTT bekerja sama meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTT Ishak Sulaiman di Kupang, Kamis, mengatakan kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu pelaksanaan akreditasi dan kualitas lembaga pendidikan keagamaan serta madrasah di NTT.
“Kolaborasi ini sejalan dengan program prioritas Kemenag RI yang dicanangkan Menteri Agama dalam upaya transformasi layanan pendidikan dan penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, kata dia, Kemenag NTT berkomitmen menghadirkan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan karakter bangsa.
“Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat program-program prioritas Menteri Agama RI, khususnya dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing,” katanya.
Ishak menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut mencakup penguatan pelaksanaan akreditasi, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta perluasan akses layanan pendidikan bermutu di wilayah NTT.
Ia juga mengapresiasi kehadiran BAN-PDM di satuan pendidikan di bawah Kemenag, seperti madrasah dan sekolah keagamaan, yang dinilai mampu memberikan dorongan dan motivasi dalam peningkatan kualitas lembaga.
“Begitu BAN hadir, suasananya pasti berbeda. Temuan dan catatan dari BAN justru mendorong sekolah-sekolah bergerak lebih cepat dalam meningkatkan kualitasnya,” ucap Ishak.
Sementara itu Ketua BAN-PDM NTT Arifin Djenawa menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dengan Kemenag NTT dalam memastikan seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah dan raudhatul athfal, memperoleh pendampingan dan penilaian yang objektif.
“Kami berkomitmen terus mendampingi dan memastikan setiap satuan pendidikan mendapatkan penilaian yang adil, transparan, dan sesuai standar mutu nasional. Akreditasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi upaya bersama untuk mendorong lembaga pendidikan menjadi lebih unggul dan bermutu,” kata Arifin.
Ia menambahkan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi berkelanjutan antara Kemenag NTT dan BAN-PDM dalam mewujudkan sistem akreditasi yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

