Logo Header Antaranews Kupang

Polres Sikka menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika

Jumat, 31 Oktober 2025 15:55 WIB
Image Print
Markas Komando (Mako) Polres Sikka di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Labuan Bajo (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga berinisial ANS (39) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

"Pada saat penangkapan, pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yg dipakai, namun telah diamankan," kata Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan identitas kependudukan ANS diketahui merupakan warga Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan berdomisili di Nara Desa Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Ia juga menjelaskan penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Baomekot Kecamatan Hewokloang.

Selanjutnya, Kepala Satresnarkoba Polres Sikka Iptu Yakobus K Sanam beserta anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Maumere Baomekot, Kecamatan Hewokloang.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bagian belakang sebuah helm," katanya.

Kepada kepolisian, pelaku ANS mengaku menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk kesenangan pribadi. Ia juga mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang rekannya berinisial P yang beralamat di Km 2 Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

"Uang untuk membeli barang bukti tersebut belum diberikan kepada rekannya," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Polres Sikka langsung melakukan pencarian terhadap rekan ANS berinisial P, namun tidak berhasil ditemukan.

"Terduga menyalahgunakan narkotika dengan cara membeli dari saudara P sebanyak dua kali untuk dikonsumsi," katanya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga ANS dan terkonfirmasi positif mengandung metamfetamina.

"Tindak lanjut lainnya melakukan uji barang bukti secara laboratoris dan hasilnya positif mengandung zat narkotika metamfetamina," katanya.

Atas perbuatannya, ANS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Polres Sikka juga telah melakukan Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti serta permohonan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP NTT dan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026