Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwilkum) mencatat hingga saat ini dari 3.442 desa/kelurahan di NTT, yang sudah terbentuk desa sadar hukum dan pos bantuan hukumnya mencapai 1.809 kelompok.
"Jika diprosentasekan baru mencapai 52,56 persen,sedangkan desa atau kelurahan lainnya sementara dalam proses fasilitasi," kata Kakanwil Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba saat ditemui di ruangannya di Kupang, Senin.
Dari 22 kabupaten Kota di Nusa Tenggara Timur ujar dia, baru lima kabupaten di NTT yang sudah 100 persen terbentuk pos bantuan hukumnya.
Sejumlah Kabupaten itu antara lain, Kabupaten Manggarai Barat dengan total terbentuk posbankumnya mencapai 169 dari 169 desa atau kelurahan di daerah itu.
Kemudian Kabupaten Nagekeo dari total 113 desa/kelurahan, sudah terbentuk juga 113 posbankum. Ketiga adalah Kabupaten Sikka dari 194 desa/kelurahan semuanya sudah memiliki posbankum.
Keempat adalah Kabupaten Sumba Barat dari total 74 desa/kelurahan, semuanya sudah memiliki posbankum dan terakhir adalah kabupaten Belu.
Lebih lanjut Silvester menjelaskan, kelompok sadarkum dan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan program strategis yang sangat penting dalam perluasan access to justice bagi masyarakat, dengan pendekatan penyelesaian masalah berbasis pada local wisdom.
"NTT merupakan daerah religius yang sangat kaya akan adat istiadat, masih hidup dan berkembang dalam masyarakat," ujar dia.
Dengan adanya Kelompok Keluarga sadar hukum dan posbankum yang unsurnya meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas; tentu merupakan kolaborasi ideal dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat berbasis pada kearifan lokal.
"Posbankum yang telah terbentuk sudah berjalan, walau demikian progresnya beda beda. Ada yang dalam proses penyiapan sarana prasarana, ada yang dalam proses koordinasi implementasi, dan ada yang telah efektif implementatif," ujar dia.
Silvester mengharapkan kedepan semua Desa/Kelurahan di NTT efektif dalam implementasi Posbankum desa atau kelurahan. Tidak untuk apa dan siapa, melainkan untuk keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

