
Ditjenpas NTT dan Kejati NTT memperkuat sinergi pengelolaan aset negara

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memperkuat sinergi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui transisi pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa setelah sekian lama disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pengelolaan barang bukti dan benda sitaan kini resmi dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Seluruh pihak tetap berkoordinasi serta bekerja sama dalam satu lingkungan Kanwil Ditjenpas NTT guna memastikan proses peralihan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan," ujar Ketut Akbar.
Ia menjelaskan koordinasi strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 mengenai pengalihan fungsi pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas, kepada Kejaksaan RI.
Proses peralihan ditandai dengan penandatanganan sejumlah dokumen penting terkait BMN, yakni Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi BMN, Berita Acara BMN Penggunaan Sementara, serta BMN yang akan dialihstatuskan kepada Kejati NTT.
Ketut Akbar juga berpesan kepada 19 pegawai Rupbasan yang memilih pindah ke Kejati NTT agar dalam proses transisi tetap menjunjung tinggi integritas, menjaga nama baik instansi, serta terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab baru.
Sementara itu, Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT, siap menerima serta menjalankan amanat dan tanggung jawab baru ini dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk menjaga aset negara," ujarnya.
Ia juga berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kejati NTT dan Kanwil Ditjenpas NTT dapat terus berlanjut demi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Usai penandatanganan, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejati NTT beserta jajaran meninjau gudang barang bukti yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejati NTT, guna memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas yang baru.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
