Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT mendampingi pemeriksaan substantif IG Tenun TTS

Rabu, 19 November 2025 07:36 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum NTT mendampingi tim pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Tenun TTS secara daring, Kupang, Selasa, (18/11/2025). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan komitmen perlindungan kekayaan intelektual lokal melalui pendampingan pemeriksaan substantif dokumen permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT Erni Mamo Li di Kupang, Selasa, mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari tahapan penting sebelum dilakukan rapat pleno tim ahli untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun TTS.

“Kemenkum NTT berupaya membantu percepatan perbaikan dokumen dalam waktu 15 hari sesuai ketentuan, karena ini menjadi langkah penting bagi MPIG Tenun TTS. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi MPIG selama proses pengajuan permohonan berlangsung,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya terus mendorong percepatan penyempurnaan dokumen sesuai catatan tim ahli Indikasi Geografis.

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu dibuka oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Harun Sulianto, bersama tim pemeriksa yakni Eva dari Kementerian Perindustrian dan Gali Prima.

Tim pemeriksa memberikan arahan teknis terkait standar dokumen IG serta menekankan pentingnya kejelasan data, spesifikasi produk, dan rekam jejak historis Tenun TTS sebagai dasar penilaian.

Pihak MPIG tenun TTS bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM TTS, memaparkan profil kelembagaan, struktur organisasi, serta peran komunitas pengrajin dalam menjaga kualitas dan konsistensi produk tenun tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen untuk melestarikan teknik tenun tradisional yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat TTS.

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba memberikan apresiasi atas upaya MPIG Tenun TTS. Ia menegaskan komitmen penuh Kemenkum NTT selama proses tersebut.

“Tenun TTS merupakan identitas budaya masyarakat yang patut dilindungi melalui skema Indikasi Geografis. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik sehingga Tenun TTS dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai produk IG,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026