
Kanwil Kemenkum NTT mendukung koordinasi penyelesaian HAM berat

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur mendukung penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di tingkat daerah, melalui koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah di Provinsi NTT.
“Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat, khususnya melalui jalur non-yudisial, dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemulihan hak korban,” kata Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi NTT Patrik Getruda Neonbeni dalam keterangannya di Kupang, Senin.
Ia menyebut koordinasi tersebut menjadi komitmen bersama untuk mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif sekaligus mendorong pemulihan hak korban serta pencegahan pengulangan pelanggaran di masa depan
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar menjelaskan peran Kementerian Koordinator dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang hukum dan HAM, termasuk imigrasi dan pemasyarakatan.
Ia menegaskan Kementerian Koordinator tidak melaksanakan urusan teknis operasional, melainkan memastikan harmonisasi dan efektivitas kebijakan secara nasional.
“Peran kami adalah memastikan seluruh kebijakan lintas kementerian dan lembaga berjalan selaras, tidak tumpang tindih, serta memiliki arah yang sama dalam pemajuan dan penyelesaian isu-isu HAM, termasuk pelanggaran HAM berat,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan struktur koordinasi bidang HAM mencakup lima lingkup utama, yakni kebijakan HAM, penyelesaian pelanggaran HAM berat, pembangunan dan kerja sama HAM, pendidikan HAM, serta pemberdayaan dan pemajuan kelompok rentan.
Secara khusus, tugas Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat meliputi sinkronisasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kebijakan terkait.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi antara lain pembunuhan massal, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, serta diskriminasi sistematis.
Mekanisme penyelesaiannya terdiri atas jalur yudisial melalui Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta jalur non-yudisial berupa pemulihan hak korban dan pencegahan pengulangan berdasarkan kebijakan nasional.
Saat ini terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus penyelesaian pemerintah secara nasional.
“Pendekatan non-yudisial bukan untuk menggantikan proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak korban tetap dipulihkan dan ada langkah konkret pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan terbangun penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan HAM, khususnya dalam memastikan pemulihan hak korban dan pencegahan terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi mengatakan kegiatan tersebut penting dalam mendukung kebijakan nasional terkait pemulihan hak korban dan pencegahan pengulangan pelanggaran HAM berat di daerah.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
