Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Provinsi NTT menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Jhoni Nomeseoh, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, di Kupang, Senin, mengatakan pembangunan sumur bor itu dilakukan di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, tahun anggaran 2019.
“Tersangka Jhoni memiliki peran penting sehingga muncul dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut," katanya.
Penetapan ini menjadikan Jhoni sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya, masing-masing PPK Umbu Tay Lakinggela, Antonius Johanis selaku pelaksana proyek, Ruben Tahik sebagai konsultan perencana, dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas dari Joshua Engineering.
Jhoni ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi kegiatan, yang dinilai turut menyebabkan terjadinya dugaan kerugian negara.
"Hari ini tersangka kami langsung tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kupang,” kata Yupiter.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru sesuai perkembangan alat bukti.
“Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan tersangka bertambah tetap ada,” ujarnya.
Yupiter menjelaskan bahwa proyek sumur bor tersebut dinyatakan total loss, karena hasil pekerjaan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumur bor yang dikerjakan pada 2019 itu tidak menghasilkan air, sehingga seluruh anggaran yang digunakan dianggap tidak memberikan nilai guna.
“Karena total loss, maka pihak-pihak terkait mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi,” katanya.

